SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Negeri Sukamara temukan adanya dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Tahun Anggaran 2018.
“Pada tahun 2017 Dinas Perkim Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 2 Miliar Dua untuk pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya,” kata Kejari Sukamara Suhartono dalam pers rilisnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (10/10) sore.
Kejari Suhartono menjelaskan, berawal Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sukamara melakukan lelang untuk pekerjaan pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya yang mana lelang pertama dimenangkan oleh CV Kompak Jaya
“Namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh perserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi kemudian dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV Kompak Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp1.994.055.000,” jelas Kejari.
Lebih lanjut, pada tahun 2018 pengerjaan telah selesai pada sekitar bulan Oktober 2018 serta dan diserah terimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Namun pada saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya terdapat kendala air tidak dapat mengisi Reservoir yang mana untuk di suplai kembali kepada masyarakat sampai dengan sekarang,” tekan Kejari
Dimana, manfaat pengembangan pembanguna tidak dirasakan manfaatnya yang mana tidak dilakukan pengujian seperti uji laboratorium dan (test run) dan comminsoning test dan uji commissioning test tidak sesuai dengan Standar Nasional.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan
“Studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial,” ujarnya.
“Hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan yang mana berdasarkan keterangan, pada saat akan dilaksanakan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan studi kelayakan,” tutur Kejari.
“Sehingga lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas dan apabila terdapat perubahan Perencanaan awal Dinas Teknis wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bappeda,” tandas Kejari. Jt