PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya aktivitas pedagang yang terdapat di area taman Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya menyita perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
“Kita bermaksud mengembalikan fungsi taman di Jalan Yos Sudarso. Dimana sesuai perda ada larangan berjualan,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat di lokasi, Rabu (11/10).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan, pada Pasal 17 huruf J, menyebutkan larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan serta keselamatan umum di kawasan taman milik Pemerintah Daerah yang meliputi, berjualan barang dan/atau jasa. Pemantauan dilakukan langsung Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto bersama jajaran pada Rabu (11/10).
Berlianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan jika akhir-akhir ini marak pedagang yang berjualan di taman Yos Sudarso. Ia menerangkan, di taman Jalan Yos Sudarso dahulu banyak pedagang yang sudah dipindahkan ke Jalan Yos Sudarso Ujung. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah kecemburuan pedagang yang sudah dipindahkan saat dulu.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pengampu perda, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Koordinasi dilakukan supaya penindakan dapat searah,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Berlianto, pihaknya hanya memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.
“Tentunya nanti kita akan mencari solusi dan keputusan terbaik untuk pedagang. Kita sampaikan nanti. Tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak, namun kita berupaya berbuat yang terbaik,” pungkasnya. fwa