Hukrim  

Astaga, Oknum Guru SD Bertahun-tahun Cabuli Murid

CABUL - Oknum Guru SD di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas jadi tersangka pencabul murid. (YULIANSYAH)

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas berinisial AK (55) menjadi tersangka pencabulan murid sekolahnya yang masih berumur 9 tahun 7 bulan. Pihak Polres Kapuas menyatakan AK mencabuli korban secara paksa sejak tahun 2021 hingga 2023.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban mengadu pada ibunya bahwa alat kelaminnya terasa sakit saat buang air, Sabtu (14/10). Setelah didesak, korban menceritakan apa yang telah terjadi padanya. RD selaku orang tua korban merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya, terlebih sudah dilakukan berulang-ulang sejak 2021 lalu hingga terakhir pada Senin tanggal 9  Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, orang tuanya melaporkan perihal ini ke Polisi. Pelaku akhirnya diamankan pihak Resmob Polres Kapuas saat  berada di Jalan Anggrek Nomer 44 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kamis (19/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Yang lebih miris, saat pemeriksaan, ditemukan bahwa perbuatan yang hanya pantas dilakukan oleh pasangan suami istri ini justru dilakukan pelaku di salah satu rumah dinas guru yang berada di lingkungan sekolah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu melakukan ancaman kepada korban yang mana apabila melaporkan apa yang diperbuatnya, korban akan dikeluarkan dari sekolah. Sebenarnya perbuatan pelaku ini juga sudah diketahui oleh rekan-rekan korban, dan mereka menyarankan agar segera dilaporkan ke orang tuanya, namun karena takut ancaman tersebutlah korban tidak berani menyampaikan ke orangtuanya,

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Betul untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas berikut barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 juncto Pasal 64 KUHPidana,” katanya. c-yul