Borneo  

JADI BAGIAN KALSEL-Masyararakat Desa Dambung Bisa Ajukan Keberatan

DITEMUI– Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian RI Marcia saat ditemui di Aula Bapedda Kalteng, Selasa (24/10). TABENGAN/LIDIAWATI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Perpindahan Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menjadi bagian dari Kalimantan Selatan (Kalsel), memunculkan polemik. Namun status desa tersebut sudah sah masuk wilayah Kalsel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi masalah itu, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian RI Marcia mengatakan, wilayah tersebut sudah adanya surat keputusan (SK) yang menjadi acuan dari Kemendagri.

Hal tersebut berdasarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tata Batas Kabupaten Bartim dan Tabalong.

Berdasarkan Permendagri tersebut saat ini Desa Dambung, masuk ke wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. “Tetapi jika ada keberatan, dengan Kemendagri itu ada prosesnya yang bisa mengajukan keberatan. Kemudian di persidangan lah itu diputuskan. Sehingga kita harus mengikuti prosedur sebelum ada SK Kemendagri yang baru,” sebutnya, kepada Tabengan, Selasa (24/10).

Ia menyampaikan, sebelum menetapkan status wilayah tersebut, tentunya Kemendagri sudah ada target untuk mendefinitifkan dalam menetapkan seluruh batas wilayah.

“Kami juga percaya Kemendagri pun punya dasar-dasar yang sudah dipertimbangkan. Walaupun terkadang hal tersebut memunculkan konflik, tetapi memang dari Kemendagri sendiri harus ada target dalam menetapkan dengan cepat,” tuturnya.

Jadi untuk masyarakat, harapannya bisa berlapang dada terkait hal tersebut. Terlebih ini masih dalam satu negara, satu NKRI yang seharusnya mau masuk di provinsi mana pun juga haknya tetap sama.

Bahkan dari kebijakan pun tetap sama dari pusat, sehingga jangan dijadikan suatu hambatan untuk melakukan kegiatan. Karena selama masih diakui Negara Indonesia, tentunya masih memiliki hak yang sama. ldw