SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018.
“Pemeriksaan saksi secara langsung ini dilakukan untuk efesiensi waktu dalam proses penyidikan yang sedang berjalan agar tim penyidik dapat berupaya dalam waktu singkat mengungkap perkara ini,” ucap Plh Kajari Sukamara M Muzakir.
Adapun saksi yang telah diperiksa dalam pemeriksaan saksi tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Bangun Jaya tahun 2018, Kades Bangun Jaya tahun 2019 sampai sekarang, Sekretaris Desa Bangun Jaya, dan juga enam orang masyarakat Desa Bangun Jaya.
“Dalam pemeriksaan saksi tersebut juga dilakukan penyegelan terhadap satu bangunan reservoir di Desa Balai Riam,” imbuh Muzakir.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan benar atau tidaknya hasil akhir pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya.
“Karena dari tahun 2018 hingga sekarang, masyarakat tidak dapat merasakan pengembangan jaringan air bersih ini,” tegas Muzakir. c-jt