PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Herlina alias Vovo, Triwati Lestari alias Ajo, dan Mustika Rahayu alias Rama menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa pembunuhan dalam sidang Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Senin (13/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga perempuan tersebut secara bersama-sama membunuh bos cafe yakni Lodoy Tamus karena alasan sakit hati. Setelah mencekik menggunakan tali dan memukulnya dengan palu, para terdakwa membuang jenazah korban ke sungai.
Dalam dakwaan JPU, Herlina menyampaikan keinginannya kepada dua rekannya untuk membunuh bosnya yakni Lodoy Tamus yang sering memperlakukannya tidak baik, Sabtu (3/6). “Namun saat itu ditolak karena Saksi Triwati Lestari dan Mustika Rahayu juga takut melakukannya,” beber JPU.
Herlina kemudian kembali meminta kedua rekannya membantu rencananya yang akhirnya disetujui, Senin (5/6). Mereka sepakat eksekusi terhadap korban dilakukan Kamis (8/6) dengan cara membujuk korban pergi bersama ke acara pernikahan kerabat Herlina di Timpah menggunakan mobil sewaan. Triwati dan Mustika menjemput Herlina di Cafe Barito Indah Jalan Tilung IV Kota Palangka Raya, kemudian menjemput korban di rumahnya. Saat itu alat eksekusi berupa seutas tali nilon dan sebuah palu telah dipersiapkan dalam mobil. Saat dalam perjalanan, Herlina menyempatkan berhenti untuk membeli minuman beralkohol untuk lebih meyakinkan korban bahwa tujuan mereka nanti akan meminumnya di acara pernikahan, tapi akhirnya mereka minum dalam perjalanan.
Setibanya di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, para terdakwa melihat korban telah tertidur akibat mabuk minuman beralkohol tersebut. Para terdakwa saling memberi kode untuk mulai melaksanakan aksinya. Mustika menjerat leher korban dari belakang sehingga tidak sadarkan diri. Untuk memastikan korban tewas, Triwati menghantam dadanya dengan palu sebanyak 5 kali. Triwati menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikannya sudah tidak bernapas lagi.
Mereka kemudian mengikat kedua tangan, lutut dan kaki korban menggunakan seutas tali nilon kemudian berputar-putar untuk mencari tempat membuang jenazah. Ketika melintasi Kecamatan Pujon, para terdakwa melihat ada sungai yang sepi sehingga mereka berniat membuang tubuh korban. Mereka menjarah uang dan perhiasan dari tubuh korban sebelum melemparkannya ke dalam sungai. Setelah itu, para terdakwa kemudian pulang ke rumah mereka masing-masing.
Perkara tersebut terungkap saat jenazah korban ditemukan warga di sungai. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi mengamankan Herlina, Triwati, dan Mustika di rumah mereka lalu membawanya ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
Hasil visum terhadap korban menyimpulkan tanda kekerasan benda tumpul pada area leher berupa jenis jerat, ditemukan patahnya tulang keras dada, retaknya tulang tengkorak penutup kepala disertai tanda mati lemas. “Sebab kematian mati lemas akibat jerat,” kutip JPU.
Akibat perbuatannya. terdakwa dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. ist