PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan massa dari masyarakat adat Dayak menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya di Jalan RTA Milono, Senin (27/11) siang.
Massa meminta agar Pengadilan Tinggi dapat menerima banding dan membebaskan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron atas vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dijaga ketat oleh aparat personel kepolisian dari Polresta Palangka Raya, massa ditemui langsung Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Massa kemudian memberikan surat tuntutan agar bisa disampaikan langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Roy, salah satu perwakilan keluarga, mengatakan, kasus yang membelit H Imron diduga sarat akan persekongkolan antara aparat penegak hukum yang ada di bawah. Mengingat kasus yang terjadi pada H Imron murni masalah perdata, bukan pidana.
“Proses ini dari awal janggal, ada perdata dan pidana. Padahal kenyataannya ini kasus perdata karena masalah sewa menyewa lahan,” katanya selepas aksi.
Ia menerangkan, H Imron sebenarnya sudah memenangkan sidang di kasus perdata terhadap PT STP. Kemudian dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya usai PT STP melakukan banding.
“Di PT ini diduga kuat ada permainan uang, sehingga H Imron kalah. Saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” terangnya.
Keanehan kembali terjadi ketika H Imron kemudian dituntut kasus tindak pidana. Padahal seharusnya tindak pidana tidak bisa dimasukkan karena perdata tengah berproses.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, H Imron kemudian divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan saat ini telah dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menerima banding dari H Imron. Karena banyak indikasi dan kami menduga ada sogok-menyogok di kasus ini. Kami tegaskan, H Imron hanya menjual hartanya, bukan barang curian. Jangan ditahan seperti ini,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa memberikan delapan tuntutan untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Di antaranya memohon kepada Ketua PT Palangka Raya untuk dapat bersama-sama mengawal jalannya proses persidangan perkara nomor 229/PID/2023/PT.PLK.
Memohon kepada Ketua PT Palangka Raya untuk turut serta melakukan evaluasi secara mendalam terhadap putusan perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya karena dalam pertimbangan hukumnya sarat akan kepentingan dan rekayasa di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Memohon PT Palangka Raya agar menangguhkan proses penahanan terhadap H Bachtiar Rahman dan memberikan izin berobat. Lalu memohon kepada PT Palangka Raya untuk menghentikan segala bentuk premanisme dana intimidasi kepada H Bachtiar Rahman dan keluarga yang dilakukan oleh PT STP.
“Tuntutan ini kami berikan karena selama kasus ini bergulir keluarga H Imron diintimidasi,” tutupnya. fwa