HUKUM  

Pastikan Kesehatan WBP, Lapas Palangka Raya Jemput Bola

HAK - Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Palangka Raya melakukan pemeriksaan kesehatan pada WBP, Senin (27/11). TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Tim Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Pelayanan Kesehatan Terpadu Jemput Bola, Senin (27/11). Tujuan pelayanan adalah untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku WBP agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya

Layanan kesehatan merupakan salah satu hak WBP yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf d yang menetapkan hak-hak narapidana, di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Memperhatikan hal tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin untuk WBP.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, menyampaikan bahwa kegiatan kegiatan ini bertujuan agar pihaknya dapat memberikan layanan kesehatan secara rutin sekaligus dapat mengetahui langsung keluhan yang dialami WBP.

“Pada pelaksanaan kesehatan kali ini, dilakukan pemeriksaan kesehatan ke blok-blok hunian dan juga konsultasi kesehatan maupun melakukan perawatan pada keluhan yang dialami WBP. Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, diharakan tingkat derajat kesehatan para WBP semakin meningkat,” jelas Purwantoko.

Selanjutnya, Kepala Lapas Palangka Raya, Sulardi, mengungkapkan ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

“Pelayanan Kesehatan Jemput Bola ini merupakan wujud komitmen kita guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan Hak Asasi Manusia dan wajib diberikan kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Kalapas. fwa