PKP Laporkan KPU Bartim ke Bawaslu

ISTIMEWA MELAPOR-Ketua DPK PKP Bartim Bina Karya ketika menyerahkan laporan ke Bawaslu Bartim.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID  – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) diduga bermasalah. Pasalnya, proses pencermatan dan  penetapan DCT terdapat  kelalaian dan pelanggaran terhadap syarat pencalonan caleg.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP) Bartim Bina Karya mengatakan, penetapan DCT oleh KPU Barito Timur telah mengabaikan prosedur pemeriksaan keabsahan dokumen pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SK Pemberhentian tetap dari PKP, maka ada indikasi maladministrasi.

Kemudian, lanjut Bina, pasca penetapan DCT disampaikan keberatan melalui advokad untuk meminta penjelasan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, namun dijawab secara formalitas dan tidak memuaskan, sehingga terkesan menghindar dari substansi masalahnya.

“Kami telah memberikan kuasa kepada advokad untuk menggugat hasil DCT yang cacat hukum ke Bawaslu dan telah diterima pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” tegas Bina, perihal penetapan DCT yang dilakukan KPU Kabupaten Bartim, via WhatsApp, Minggu (3/12).

Bina menambahkan, PKP Kabupaten Bartim tidak ingin mencari masalah andaikan aturan dan prosedur penyelenggara Pemilu taat aturan dan transparan untuk publik. Serta diawasi secara profesional oleh Bawaslu sedari awal, sehingga tidak dapat dipolitisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga hasil putusan Bawaslu Bartim bisa menjadi contoh penegakan aturan bagi yang telah melanggarnya. ded