Setop Tipu-tipu Penyelesaian Konflik Bangkal

Aryo Nugroho Waluyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perwakilan warga Desa Bangkal yang diwakili oleh Pjs Kepala Desa Bangkal serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal dan juga dihadiri pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 telah melaksanakan pertemuan, Selasa (5/11).

Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo menanggapi sinis pertemuan yang dilaksanakan di aula pertemuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Perkebunan itu.

“Setop tipu-tipu warga, berikan hak warga yang sebenarnya. Kalimantan Tengah darurat agraria!” ucap Aryo, Rabu (6/12).

Pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dari pemerintah dan hasilnya sejumlah media mewartakan bahwa perwakilan warga kecewa atas pertemuan tersebut. Kekecewaan itu terjadi dikarenakan pada acara tersebut hanya ada proses penyerahan uang secara simbolis sebesar Rp287.950.000 dari pihak PT HMBP 1 yang diwakili oleh Roby Zulkarnaen selaku Direktur.

“Warga desa menginginkan kejelasan dari proses ini dan berharap ada kesepakatan bersama atau MoU antara masyarakat dan perusahaan, namun pada kenyataannya ini tidak ada,” tuding Aryo.

Uang yang diserahkan kepada warga tersebut dikatakan sebagai uang sisa hasil usaha (SHU) yang jumlahnya tidak sesuai dengan anggota koperasi. Hitungan Rp287.950.000 didapatkan dari areal PT HMBP seluas sekitar 443 hektare yang merupakan lokasi Area Penggunaan Lain (APL) disisihkan sebesar Rp650.000 per hektare.

Ia menerangkan, PT HMBP tercatat memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 17 Januari 2006 dengan Nomor 525/352/EK/2006 seluas 11.200 hektare, dan mendapat pelepasan kawasan hutan seluas 10.098,20 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 189/Kpts-II/2000 pada 29 Juni 2000.

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Raya tersebut memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) pada 21 November 2006 berdasarkan HGU Nomor 24/HGU/BPN/06 dengan luas 11.229,12 hektare.

Aryo menyatakan, aturan plasma, berdasarkan Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 11 Ayat (1) Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Lalu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Pasal 17, menyebutkan pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.

“Menurut kami pertemuan yang terjadi kemarin merupakan usaha tipu-tipu dari Pemerintah Daerah untuk mengaburkan kewajiban PT HMBP 1 untuk memberikan 20 persen lahannya kepada warga sekitar dalam bentuk kemitraan atau lebih sering dikenal dengan plasma,” sebut Aryo.

Ia menandaskan, PT HMBP 1 mempunyai izin berupa IUP dan HGU seluas 11.000 hektare lebih. Seharusnya dari luasan inilah 20 persen yang diberikan kepada warga serta kewajiban 20 persen tersebut harus ada surat perjanjian kerja samanya. ist/dre