LAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN PEMILU DITOLAK-DPK PKP Bartim Laporkan KPU Bartim ke DKPP

Ketua DKP Bartim menyerahkan surat tanggapan kepada kuasa hukum perihal ditolaknya laporan oleh Bawaslu Bartim, Minggu (10/12) di Tamiang Layang
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditolaknya pengaduan yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP) Bartim Bina Karya, oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, dinilai sebagai sebuah keputusan yang tidak berintegritas dalam menunjukkan konsistensi peran Badan Pengawas Pemilu untuk mengakomodir laporan pengaduan dari individu maupun organisasi.
Bina Karya menjelaskan, DPK PKP Bartim belum lama ini menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Bartim  terkait dengan penetapan 2 calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur oleh KPU Barito Timur.
”Penetapan status pengaduan DPK PKP Bartim ke Bawaslu Bartim yang ditolak dan/atau tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti penanganannya oleh Bawaslu Bartim. Padahal  pengaduan kami adalah atas penetapan dua orang caleg dalam DCT DPRD Bartim yang dipastikan tidak memenuhi ketentuan pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Bina, saat menyampaikan kekecewaannya atas ditolaknya laporan DKP PKP Bartim oleh Bawaslu Bartim, terhadap penetapan DCT yang dilakukan KPU Bartim, Minggu (10/12) dalam rilisnya.
Sebab hal tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, sebagaimana berbunyi seperti berikut:
“Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tulis pasal 16 PKPU 10/2023 dikutip Minggu (10/12).
Pasalnya PKPU hanya mengatur caleg mundur dari partai sebelumnya, tidak dari DPR/DPRD. Namun, pengunduran diri dari parpol, otomatis berdampak pada status di DPR/DPRD yang harus mundur jika sudah tak di parpol yang lama.
Bawaslu bertugas untuk mencermati proses penyusunan DCS ke DCT Calon DPRD, misalkan calon dari ASN wajib serahkan SK Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober 2023 yang merupakan batas akhir pencermatan rancangan DCT anggota DPRD.
Sementara khusus untuk caleg petahana yang pindah parpol, seperti ASM dan MMD, KPU akan memeriksa surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani anggota Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan DPRD 2019-2024 itu. Surat itu berisi pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir. Jika surat pernyataan pengunduran diri ASM dan MMD kepada PKP tersebut tidak ada, status pendaftarannya di Partai Perindo dan PDIP dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bakal calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil yang artinya bahwa apabila seseorang ingin pindah partai, caleg harus menyampaikan surat pengunduran diri ke partai awal yang dibuktikan dengan tanda terima. Apabila tanda bukti tidak dapat diserahkan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai caleg PKP,” katanya.
Itulah sebabnya proses PAW anggota fraksi PKP yang telah disampaikan kepada gubernur Kalteng masih belum beres, karena mereka memaksa tetap menjabat sebagai anggota DPRD dengan alasan adanya amar putusan MK No.39/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No.88/PUU-XXI/2023, serta surat penundaan PAW dari Mahkamah Partai. Mestinya yang mengaku Wakil Rakyat paham bahwa putusan MK tersebut adalah untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan kursi di DPRD, bukannya malah menghilangkan hak konstitusi calon penggantinya yang punya kontribusi suara sehingga dapat kursi di DPRD Bartim.
Selanjutnya, tegas  Bina, mengingat permasalahan hukum yang menjadi keberatan kami tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bartim, untuk mendapatkan keadilan dalam proses ini kami mengupayakan penyelesaiannya sesuai tahapan pemilu dengan melapor ke Dewan Kehormatan.ded