PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – AS (26) spesialis jambret yang meresahkan masyarakat, terpaksa di lumpuhkan dengan dua buah timah panas. Pasalnya, AS melawan saat akan di tangkap oleh dua anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
“AS ini dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sudah melakukan 4 kali penjambretan, dimana dari semua korbannya adalah perempuan. Modus pelaku adalah mengincar pengendara motor perempuan yang berkendara seorang diri pada malam hari,” ungkap Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji.
Dia menjelaskan, kejahatan AS dilakukannya pada bulan November 2023 dengan korbannya Ayu Kartika. Pada saat itu korban baru saja pulang menemani suaminya berjualan di Taman Kota Manis Bundaran Pancasila. Korban dipepet AS di depan belokan Cafei di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo dan menarik tas warna hitam yang tergantung di setang kendaraannya. Meski korban melawan dengan menendang motor pelaku, namun pelaku terus menarik tas korbannya, hingga tali tas putus dan korban hampir jatuh serta mengalami cidera tangan terkilir. Tas korban yang berisikan uang tunai Rp160 ribu, ponsel Redmi Note 9, dan Redmi 10A dibawa kabur pelaku sehingga terjadi total kerugian Rp3.160.000,-.
Yoga menambahkan, sebelumnya pun AS juga melakukan kejahatan yang sama di Jalan Bhayangkara, sebelum Yayorin, Desa Pasir Panjang, dan melanjutkan aksinya di Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. AS terakhir melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (3/12) terhadap seorang perempuan bernama Norwiyah.
“Korban saat itu menggunakan kendaraan roda dua berkendara sendiri berangkat jualan ke Pasar Baru Indra Sari,” kata Kasat Reskrim.
Pada saat itu, lanjut Kasat Reskrim, korban menggantung tas di tangan kiri sambil mengemudi kendaraannya. Saat korban akan berbelok ke arah Gang Rambutan, tiba-tiba ada seorang pria yang berkendara Yamaha WR memepet korban dan langsung menarik tas korbannya secara paksa. Akibat tarikan tersebut tali tas putus, korban pun terjatuh dari kendaraan karena hilang keseimbangan, kemudian pelaku langsung kabur.
“Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp10 juta, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung, 1 buah cincin, 2 buah cincin batu akik, surat berharga, buku tabungan, ATM, SIM, dan KTP,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta, serta mengalami memar pada paha kanan dan tangan terkilir akibat terjatuh dari kendaraan bermotor.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) 1e KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Yoga Panji. c-uli