KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengapresiasi Polres Kapuas yang dapat mengungkap pembakar rumah dan sekolah. Hal tersebut disampaikan Lawin, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas.
“Atas nama anggota dewan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kapuas yang telah mengungkap terduga pelaku pembakaran di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kapuas,” kata Lawin, Selasa (17/10).
Ia menyayangkan perilaku yang sangat tidak terpuji oleh para pelaku, apa lagi sebagian pelaku masih berusia anak-anak, sehingga hal tersebut menambah keprihatinan.
Lawin menyebut perbuatan para pelaku yang membakar rumah kosong dan sekolah selama ini sangat meresahkan masyarakat. Sebelum kasus tersebut terungkap, selama ini ada sejumlah isu beredar yang menyebutkan beberapa kejadian kebakaran adalah perbuatan secara sengaja oleh oknum tertentu. Dengan terungkapnya para terduga pelaku, sudah menjawab isu yang selama ini berkembang dimasyarakat.
“Pihak Kepolisian jajaran Polres Kapuas telah menahan beberapa oknum terduga pelaku. Jika terbukti di persidangan nanti, masyarakat tidak lagi merasa resah. Setidaknya sudah terjawab isu selama ini, bahwa benar dilakukan oknum tersangka,” tambah Lawin.
Ia mengimbau, kepada orang tua agar lebih menjaga dan mengawasi anak-anak, agar tidak terjadi kejadian serupa dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kapuas Kompol Asdini mengatakan, pelaku pembakaran dikenakan Pasal 187 (1) E Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Kompol Asdini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar dapat terus mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari kenakalan remaja.
“Awasi anak dan bimbing anak-anak kita agar terhindar dari kenakalan remaja yang melanggar norma, aturan, bahkan hukum yang berlaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar,” tandasnya. c-hr