SENGKETA-Rapat masarakat desa pondok damar di Betang Perajah Motanoi km 48.istimewa
NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Gruop) Estate II di Seruyan yang bekerja di lahan sengketa seluas 1.005,95 Ha yang dimiliki oleh 35 KK Masyarakat Desa Pondok Damar diminta untuk berhenti beroperasi, (20/01/2024).
Menginggat sengketa lahan dimaksud telah dilakukan mediasi dibeberapa instansi terkait sejak tahun 2004 s/d 2024, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan yang terakhir ditingkat provinsi kalimantan tengah, namun tidak mendapat kejelasan dan tidak membuahkan hasil yang memuaskan kepada masyarakat oleh pihak PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Gruop) Estate II sehingga menimbulkan kerugian waktu dan materi baik itu biaya-biaya transportasi perjalanan selama proses mediasi tersebut.
Dalam hal ini kami selaku Organisasi Kemasyarakatan Perajah Motanoi Indonesia beserta Masyarakat Adat Desa Pondok Damar selaku pemilik alas Hak, bersepakat untuk turun kelapangan melakukan pemagaran ditempat yang menjadi Hak kami yang belum diselesaikan/ dibayar seluas 1.005,95 Ha.
Ketua Umum Perajah Motanoi Indonesia, Sulpius Serinus RB mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan lanjutan dari hasil mediasi yang tak terselesaikan oleh pihak PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Gruop) Estate II.
Komandan/ Ketua Wilayah tingkat II Seruyan menyampaikan bahwa “Masa aksi akan berkumpul pada tanggal 22 Januari 2024 akan langsung turun ke lapangan untuk menduduki lokasi tersebut disertai dilakukan pemagaran,” ujar Iyo.
Selama melakukan aksi, Sulpius Serinus RB menghimbau masyarakat dilarang membawa senjata tajam, mengkonsumsi minuman miras, tindakan anarkis, merusak dan memanen, tutupnya. ist