Kue Ipau Tewaskan Warga, Penjual Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Syaiful Anwar alias Ipul terancam pidana penjara cukup lama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (23/1). Ipul merupakan pembuat kue Ipau untuk berbuka puasa yang membuat puluhan warga keracunan dan satu orang meninggal dunia.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaiful Anwar dengan pidana penjara dua tahun dengan perintah segera ditahan,” kata JPU Rahmi Amalia.

Jaksa juga mengatakan bahwa Syaiful terbukti melakukan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sebelumnya di awal tahun lalu, puluhan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami keracunan makanan setelah menyantap kudapan berbuka puasa jenis kue ipau. Bahkan satu orang diantaranya meninggal dunia.  c-may