Zul Chaidir: Sudah Menuduh dan Disebar Melalui Media
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menanggapi berita pernyataan Karmen Dagria De Satrianata melalui Penasihat Hukum yang menyatakan tidak perlu pemidanaan hanya lantaran dirinya mencari kebenaran, membuat kubu berlawanan menyampaikan hak jawab. Wikarya F Dirun dan Zul Chaidir selaku Kuasa Hukum bagi Kepala Desa (Kades) Batu Badinding Kabupaten Katingan Matnoor menanggapi berita harian Tabengan sebelumnya terkait pernyataan Karmen.
“Ada beberapa catatan dari pihak kami, yaitu jika mencari kebenaran bisa saja dilakukan. Akan tetapi bukan dengan cara menuduh, apalagi dengan menyebarkan berita lewat media,” balas Zul Chaidir, Kamis (1/2).
Latar belakang perkara bermula dari pernyataan Karmen kepada media bahwa Matnoor diduga menggunakan nama orang lain yang lulus Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Batu Badinding agar memenuhi syarat sebagai bakal calon kades. Karmen merupakan mantan Kades Batu Badinding yang kalah ketika mengikuti pemilihan kades yang salah satunya lawannya adalah Matnoor. Tidak terima dengan tuduhan tersebut dan merasa dipermalukan, Matnoor melaporkan Karmen ke Polres Katingan.
Menurut Zul, bila Karmen menggunakan cara seperti di atas, jika yang dicari kebenaran dan kebenaran itu terbukti sebaliknya, hal tersebut masuk pada ranah pidana Pasal 220 KUHP yaitu mengadukan suatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi.
“Lagi pula dalam kasus ini, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pengadu tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di PTUN, dengan beralasan belum dapat SK pelantikan kades sehingga tidak bisa mengajukan kasus ini di PTUN. Padahal hukum acara di PTUN tidak demikian,” imbuh Zul.
Ia menambahkan, hal lainnya dalam kasus ini, dengan disebarkannya laporan tersebut melalui media, itu sudah masuk pada ranah hukum pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3, Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
“Jadi statemen pihak pelapor atau pengadu tersebut jelas dan nyata adalah keliru,” yakin Zul.
Zul berpendapat, mencermati statemen dari pihak pelapor (Karmen), terbaca jelas ranahnya masuk ranah administrasi negara, bukan pidana. Penyebabnya, dapat dipastikan Matnoor alias Matsali benar-benar bersekolah di SDN Batu Badinding yang lulus tahun ajaran 95/96.
Sementara yang dipersoalkan masalah keterangan yang dibuat kepala sekolah yang keliru pembuatannya, bukan menerangkan yang bersangkutan (Matnoor) lulus atau tidak lulus bersekolah di SDN Batu Badinding tersebut. Dengan demikian jelas dan nyata pihak pelapor atau pengadu tidak bisa memilah mana perbuatan yang masuk hukum pidana dan yang mana masuk hukum administrasi negara,” pungkas Zul. ist