RSUD dr Doris Klarifikasi Tudingan Malpraktik, dr Devi: Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

BERI KETERANGAN–Manajemen RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan keterangan terkait dugaan malapraktik terhadap pasien bayi yang meninggal belum lama ini. TABENGAN/DIDIN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Adanya pengaduan soal dugaan malapraktik terhadap pasien bayi yang meninggal dunia pasca operasi di RSUD Doris Sylvanus diklarifikasi Managemen setempat

Humas RSUD Doris Sylvanus melalui Wadir Pelayanan Medik dan Perawatan dr Devi Novianto Santoso memberikan penjelasan terkait dugaan malapraktik terkait. Disampaikannya, pasien ketika sampai di RSDS telah dilakukan pemeriksaan sesuai standar pelayanan medis.

“Memang awalnya diagnosa pasien terkait ketika datang berbeda di saat sesudah atau dalam penanganan di rumah sakit. Hal itu memang bisa saja terjadi,” ujarnya, ketika ditemui di ruangan Humas RSDS, Jumat (2/2).

Dijelaskan, pihaknya sendiri berani mempertanggungjawabkan diagnosa tersebut, yang mana pemeriksaan awal belum lengkap khususnya soal penunjang laboratorium dan sebagainya. Dijelaskannya juga, pasien datang pada 11 Januari dan pulang pada 25 Januari, yang mana itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab terkait.

Devi juga mengakui, kondisi pasien atau bayi di saat itu memang memiliki kelainan bawaan yang wajib mendapatkan pemeriksaan. Karena itu, ucapnya, adanya diagnosa yang bisa berubah tentu bisa saja terjadi, seperti perubahan yang terkadang bisa saja muncul per detik, per jam maupun dari waktu ke waktu.

Dia juga menambahkan, memang telah dilaksanakan operasi, yaitu penanganan yang dilakukan pada usus pasien. Penanganan atau operasi itu sendiri sudah sesuai prosedur.

“Ketika berita ini sudah muncul terkait dugaan malapraktik, kita langsung koordinasi dengan dokter dan jajaran yang menangani. Dan hasilnya memang penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur medis,” ujarnya.

Selain itu soal adanya dugaan kejanggalan seperti lepasnya selang atau perban, dikarenakan perubahan posisi ataupun hal lainnya, yang memang mesti dilaporkan ke pihaknya.

“Kita akan memberikan keterangan apabila memang pihak keluarga menempuh jalur hukum. Karena ini murni adanya miskomunikasi, yang mana kami belum sempat memberikan edukasi ataupun penjelasan terkait itu,” pungkasnya. drn