KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Akibat melakukan pengrusakan dan pembakaran 4 bangunan basecamp pekerja, 1 bangunan Pos Security, dan 1000 batang bibit pohon nyamplung dan malapari milik PT Babugus Wahana Lestari (BWL), seorang pria berinisial DAR (47) warga Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya akibat aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas dan bibit pohon tersebut, pihak PT BWL mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut, motifnya pelaku beserta masyarakat Desa Hurung Pukung meminta jatah dari keuntungan kayu yang di kerjakan diatas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan. Permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dan hanya berupa janji-janji saja sehingga terlapor (DAR) merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut.
“Untuk pelaku DAR sudah kita amankan dan saudara TAR kini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO, untuk pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” tandasnya, Rabu (7/2).
Pihak kepolisian menjelaskan, sebelum aksi pembakaran itu dilakukan oleh pelaku, pada Sabtu (21/10/2023) pihak PT BWL menerima TAR, MIL, RON serta Mantir Adat Desa Hurung pukung. Kemudian pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 22.32 WIB, salah seorang pekerja menerima pesan whatsapp dari MIL. Dalam pesan tersebut MIL meminta pihak perusahaan dan kontraktor agar mengosongkan Basecamp PT BWL dan basecamp supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. MIL beralasan masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan datang ke basecamp.
Kemudian pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, pihak perusahaan mendapatkan informasi melalui telepon Whatsapp dari karyawan PT BWL atas nama Yardi, bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan atau tenaga bersama menghancurkan barang di pos security dan basecamp. Sehingga Pelapor selaku Manajer Operasional PT BWL merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.
Karena keinginannya untuk mendapatkan fee atau pembagian keuntungan dari perusahaan tanpa ada regulasi mendasar dari pihak desa dan instansi terkait. Pelaku sendiri, yaitu DAR baru dapat diamankan pada Rabu (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di lokasi tambang rakyat desa Hurung Pukung, sementara TAR kini masuk dalam daftar pencarian orang. c-yul