Sri Hayati: Kiprahnya tidak diragukan untuk membela Wartawan
JAKARTA/-Penganugerahan kartu Pers nomor satu dari Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, kepada Sadagori Binti, dalam rangkaian Hari Pers Nasional tahun 2024, disambut gembira insan Pers di Kalimantan Tengah, terutama Wartawan yang tergabung di PWI setempat.
Kepada Wartawan, Rabu pagi ( 21/02-2024 ) Sri Hayati, yang juga ketua PWI Kabupaten Kapuas, mengatakan, Ia dengan seluruh pengurus dan anggota PWI Kapuas, bangga dan salut atas penghargaan yang diraih wartawan senior di Kalteng Ririen Binti, panggilan akrab Sadagori Binti.
“Sebagai salah satu Ketua PWI Kabupaten di Kalteng, saya sangat bangga dan ikut berbahagia atas capaian yang diraih senior Ririen Binti. Beliau merupakan sosok yang pantas mendapatkan penghargaan tersebut, mengingat tidak hanya sebagai wartawan senior, Ririen Binti dikenal sebagai sosok panutan dan memiliki power luar biasa dan berdedikasi untuk kemajuan pers khususnya di Bumi Tambun Bungai Kalteng,” terangnya.
Sri menambahkan, kontribusi Ririen Binti dalam membela dan rela berkorban untuk dunia pers di Kalteng tidak perlu diragukan lagi. Ia juga menyebut, sangat mengenal sosok Ririen Binti, dimana merupakan seseorang yang selalu berdiri di depan untuk menyuarakan kebenaran, tidak hanya terkait dunia jurnalistik, melainkan juga berani bersuara untuk membela kepentingan rakyat.
“Yang paling membuat kita bangga, beliau adalah satu-satunya insan pers di Pulau Kalimantan yang meraih penghargaan Kartu Pers nomor satu , atau kartu pers Utama tahun 2024 ini dari PWI pusat. Harapan saya apa yang sudah beliau raih, dapat menjadi contoh dan tauladan, sehingga ke depan semakin banyak wartawan di Kalteng yang mengikuti jejak keberhasilannya,” pungkas Ketua PWI Kapuas.
Diberitakan sebelumnya, kiprah Ririen Binti yang menonjol terkait pembelaan Wartawan, terjadi saat Yundhi dan Arliandie, dua orang Wartawan yang juga anggota PWI Kalteng menjadi terdakwa terkait karya jurnalistik , di tahun 2019.
Selain hadir sebagai saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan menegaskan karya Jurnalistik yang dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik Juranalistik, walaupun tidak sempurna tidak boleh dikriminalisasi.
Ririen Binti yang menduga adanya Kriminalisasi terhadap Insan Pers, menggerakkan puluhan wartawan untuk berdemo di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan langsung memimpin demo serta menjadi orator dengan meminta Hakim membebaskan ke dua Wartawan Tersebut dari segala tuntutan hukum.
Puncaknya, Walaupun Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan , namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 31 Juli 2019, menjatuhkan vonis bebas terhadap Yundhi dan Arliandie dan vonis bebas tersebut diperkuat Majelis Hakim di Mahkamah Agung.