Pemkab Sintang launching perlindungan 2.000 pekerja sektor perkebunan sawit melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan DBH sawit di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada tanggal 5 Maret 2024, selasa lalu. FOTO ISTIMEWA
SINTANG/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan launching perlindungan 2.000 pekerja sektor perkebunan sawit melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dan kegiatan tersebut dilakukan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada tanggal 5 maret 2024, selasa lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sintang, Subendi yang mewakili Bupati Sintang serta Kepala Bidang HI dan Jamsostek pada Disnakertran Kabupaten Sintang, Ida Suryanti.
“Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2000 orang ini dibiayai selama 1 tahun dari dana bagi hasil sawit dengan total biaya sekitar Rp 400 Juta,” Ujar Ida Suryanti.
Sebanyak 2000 orang yang diberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini bukan karyawan perusahaan sawit. Mereka adalah petani sawit mandiri yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
“Dana bagi hasil perkebunan sawit ini selain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” ucap Subendi
.Menurutnya, keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.
Disaat bersamaan, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan mengapresiasi pemerintah Kabuparen Sintang dalam mendukung program-program pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi atas segala program-program yang sudah dilaksanakan Pemkab Sintang, dalam kepeduliannya akan kesejahteraan masyarakat lewat jaminan sosial, saat ini sudah ada 2 Daerah secara nasional yang memanfaatkan DBH Sawit untuk perlindungan yaitu Pemkab. Landak dan Pemkab Sintang, kami berharap program positif ini dapat menjadi trigger untuk pemerintah lainnya khususnya daerah Kalimantan “ terang Erfan Kurniawan.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja, sehingga masyarakat yang terlindungi tetap bisa bekerja keras tanpa rasa cemas ” tutup Erfan Kurniawan.(MS)