KONFERENSI PERS-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dr K Hindro Kusumi MSi saat konferensi bersama awak media, Rabu (20/3). TABENGAN/RAHUL
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya melaksanakan konferensi pers mengenai layanan Program JKN saat libur Lebaran 2024, di Lantai 2 Ruang Kantor BPJS Kesehatan Palangka Raya, Rabu (20/3).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dr K Hindro Kusumi MSi menjelaskan, selama cuti bersama dan cuti Lebaran tanggal 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan.
“Sesuai yang telah ditentukan oleh pusat, kami BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya juga tetap akan memberikan program pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta JKN selama masa cuti dan libur lebaran,” ungkap Hindro.
Tentunya, lanjut Hindro untuk waktu layanan di Kantor BPJS Cabang Palangka Raya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan kantor pusat. Waktu layanan itu adalah tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.
“Kemydian kami juga memiliki paket layanan PANDAWA (Paket Layanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan tanggal dan jam layanan yang sama seperti pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya,” imbuhnya.
Adapun jenis layanan yang pihaknya siapkan adalah berupa layanan informasi, administrasi dan pengaduan. Hindro mengatakan, apabila masyarakat atau peserta JKN tidak sempat datang ke Kantor BPJS Kesehatan pada periode waktu tertentu, mereka tetap bisa mendapatkan layanan administrasi melalui kanal digital.
“Kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asistant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Satu, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp dan juga BPJS Kesehatan Care Center 165,” bebernya.
Hindro juga menyarankan kepada peserta JKN untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN di smartphone mengingat banyaknya fitur dan keunggulan dari aplikasi tersebut, mulai dari informasi seputar layanan kesehatan hingga akses lainnya.
BPJS Kesehatan, beber Hindro, juga terus memberikan kemudahan dalam pembayaran iuran JKN sehingga dengan berbagai kemudahan yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan masyarakat mampu memaksimalkan penggunaan BPJS Kesehatan.
“Pastikan status kepesertaan JKN senantiasa aktif supaya terhindar dari denda layanan rawat inap. Bagi peserta JKN mandiri, jangan lupa bayar iuran sebelum tanggal 10. Bagi pemberi kerja, segeralah tuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran dan pastikan Cek keaktifan status kepesertaan Anda sekeluarga melalui Aplikasi Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan kanal-kanal lainnya,” katanya.
Dia juga berharap masyarakat dapat menerima pelayanan terbaik dari BPJS Kesehatan di mana pun berada baik saat cuti bersama dan cuti lainnya maupun hari lainnya, demi jaminan kesehatan yang baik bagi masyarakat. rmp