Dinkes Siap Mediasi Kasus Bayi Meninggal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Meninggalnya bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya pada 25 Januari 2024 lalu, menimbulkan pro dan kontra.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menanggapi kasus ini dengan mengusung prinsip mediasi sebagai jalan keluar. Suyuti mengemukakan bahwa pihaknya dari Dinas Kesehatan siap menjadi mediator kasus yang terjadi antara RS Doris Sylvanus dan keluarga pasien bayi Abraham.

RS Doris Sylvanus merupakan bagian dari UPT Dinkes, namun memiliki sifat otonom karena bersifat khusus. Suyuti menyebut, pihaknya telah berupaya memberikan masukan kepada kedua belah pihak meskipun tidak secara formal.

“Jadi ke Doris pada saat rapat dengan DPRD Kalteng saya minta lakukan audit internal. Doris pun infonya sudah melakukan audit internal, tapi saya pun tidak dalam kapasitas menilai hasil audit tersebut,” ungkapnya, Rabu (27/3).

Suyuti mengatakan, untuk menilai sesuatu sebagai malapraktik atau tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang sama atau minimal setara untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Karena itu, imbuhnya, jika masyarakat tidak dapat menerima hasil audit internal, dapat melapor ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Disiplin Kode Etik Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Pelaporan ke organisasi ini merupakan salah satu bentuk eksternal yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat juga dapat melakukan pelaporan ke Majelis Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (MKRSI) jika kejadian ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dari rumah sakit,” jelasnya.

Suyuti menegaskan bahwa kasus ini dapat selesai jika dari masing-masing kedua belah pihak mau membuka diri untuk melakukan komunikasi.  Mediasi haruslah dilakukan oleh mediator yang bersertifikasi baik tenaga kesehatan maupun pihak lain yang tersertifikasi, sehingga keputusan dari mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

“Mediasi juga harus melibatkan kedua belah pihak dan dilakukan secara dua arah,” ucapnya.

Suyuti menegaskan, tindakan mediasi adalah alternatif yang tepat dalam menyelesaikan kasus malapraktik di rumah sakit. Setiap pihak harusnya membuka diri dan menjalankan komunikasi yang baik agar kasus ini dapat diatasi secara tuntas.

“Dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan, kepercayaan masyarakat haruslah menjadi prioritas utama. Sehingga menyelesaikan kasus yang bersifat sensitif, mediasi dapat menjadi solusi yang tepat agar tercipta keadilan dan kedamaian bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya. ldw