Dinas Pendidikan Jangan Tidur

TABENGAN/YULIANTINI LANTIK-Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi didampingi Sekda Kobar Rody Iskandar saat diwawancarai usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santoso Sudarmadi meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) jangan tidur, harus melakukan inovasi perihal adanya Peraturan Daerah (Perda) beasiswa.

Untuk itu, lanjutnya, Dinas Dikbud Kobar segera melakukan aksi, selain menyosialisasikan Perda beasiswa itu, juga dapat melakukan inovasi demi kemajuan dunia pendidikan di  bumi Marunting Batu Aji.

“Pemerintah daerah Kobar kini telah memiliki Perda tentang beasiswa, dimana Perda tersebut bukan hanya untuk pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu, tetapi yang berprestasi pun berhak mendapatkan beasiswa. Untuk itu saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar jangan tidur, segera sosialisasikan Perda ini,” kata Budi Santosa usai melantik Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas, Senin (1/4).

Menurut Pj Bupati, dalam Perda tentang beasiswa itu, bagi siswa siswi yang berprestasi akan mendapatkan beasiswa. Maka, tugas dari Dikbud untuk melakukan penjaringan terhadap siswa dan siswi yang berprestasi tersebut.

Setelah dilakukan penjaringan itu, lanjut Budi Santosa, Dikbud harus terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelajar dan mahasiswa berprestasi.

“Bila perlu bagi siswa siswi yang berprestasi akan kita biayai ke sekolah sesuai dengan prestasi di bidang tersebut. Ini tugas Dikbud. Karena penjabaran dari Peraturan Daerah beasiswa ini sangat luas, dan Kobar ini termasuk terlambat baru membentuk Perda beasiswa itu. Aan tetapi demi kemajuan dunia pendidikan, maka Pemerintah daerah Kobar pun berusaha keras agar anak-anak Kobar mendapatkan pendidikan yang sejajar dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sebab menurutnya, selama ini Pemkab Kobar hanya memberikan bantuan beasiswa bagi yang tidak mampu saja, sementara pelajar/mahasiswa yang berprestasi terlupakan. Untuk itu melalui Perda tersebut pemerintah daerah lebih leluasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kobar.  c-uli