PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani, memberikan sinyal kuat bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sinyal tersebut disampaikan istri Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini di sela Senam Bersama memperingati Hari Buruh Internasional, di halaman Stadion Sepak Bola HM Sanusi.
Saat dikonfirmasi Tabengan, apakah siap melaju pada suksesi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Nopember 2024 ini? Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani menjawab, dirinya selalu siap jika mendapat perintah.
Sinyal tersebut tentunya bisa saja diartikan bahwa dirinya menunggu perintah atau rekomendasi dari salah satu partai yang tiada lain adalah Partai Golkar, yang mana partai tersebut merupakan partai H Edy Pratowo yang juga kader partai tersebut.
Suami dari Pj Bupati Pulpis juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar yang sampai hari ini masih duduk sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pulpis.
Hj Nunu Andriani yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika siap bertarung, tentunya juga harus siap mengikuti semua prosedur, termasuk mengundurkan diri dari abdi negara jika nantinya bertarung pada Pilkada 2024 di Bumi Handep Hapakat.
“Siap terus saya, ditugaskan di mana pun saya siap terus,” ujar Hj Nunu Andriani singkat, saat dikonfirmasi di disela menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional, di halaman Stadion HM Sanusi, Jalan Panunjung Tarung, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (1/5/2024).
Sebelumnya Pj Bupati Pulpis menyatakan ketidaksiapannya untuk bertarung pada Pilkada 2024, karena alasan karier sebagai ASN masih cukup panjang yakni 10 tahun. Namun seiring waktu, sinyal-sinyal dan isu kuat terus bergulir, dan istri Wagub Kalteng ini akan melanjutkan tahta suaminya yang sebelumnya, sebagai Bupati Pulpis dua periode.
Diketahui, Hj Nunu Andriani merupakan ASN, maka harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jika akan maju pada Pilkada Pulpis 2024 tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masa jabatan Pj berlaku satu tahun, di mana setiap tiga bulan sekali wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). c-mye