PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Saya membaca laporan Tempo terkait pemutihan lahan sawit di kawasan hutan termasuk di Kalimantan Tengah baru saja. Dari laporan ini disebut bahwa pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Perkebunan tidak mengetahui apa-apa terkait rencana itu yang disebut tersentralisasi pada Sistem Perizinan Perkebunan yang hanya bisa diakses pemerintah pusat.
Untuk itu saya memberikan catatan Terang, untuk diperhatikan sungguh para pemangku kepentingan perkebunan sawit di Kalteng yang luasannya mencapai 1,3 juta hektar dengan dugaan Greenpeace sekitar 817 ribu hektar berada di kawasan hutan.
Pertama, pemutihan merupakan jalur legalisasi keterlanjuran yang mestinya tidak diperkenankan lagi terjadi ke depan, apapun alasannya. Sebab deforestasi hutan secara ilegal sendiri mestinya merupakan kejahatan lingkungan dan mendapatkan sanksi tegas pemerintah.
Pemutihan sebagai mana dimungkinkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja hendaknya memberi prioritas pada hak masyarakat serta memperhatikan adanya lahan plasma dan inti. Pemutihan pun hendaknya hanya pada lahan yang sudah menjadi kebun aktif serta memiliki sertifikat Hak Guna Usaha.
Kedua, pemutihan mesti dipastikan benar-benar berdampak besar bagi ekonomi daerah. Bukan hanya bagi pemerintah pusat semata, sebab lahan dan dampak dari seluruh investasi ini pertama-tama terasa oleh masyarakat di daerah termasuk kebun-kebun masyarakat.
Ketiga, pemutihan lahan sawit mestinya diikuti dengan percepatan pengakuan dan perlindungan status hukum atas lahan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang “terlanjur” tinggal di kawasan hutan. Dengan demikian keadilan sosial sungguh dapat dirasakan masyarakat daerah.
Keempat, menyayangkan bahwa sentralisasi kebijakan pemerintah telah mengabaikan peran pemerintah daerah. Di mana pengakuan pemerintah provinsi yang tidak mengetahui detail rencana pemutihan maupun luas lahan hutan yang terdeforestasi. Sistem pemerintahan demikian ini menunjukkan prinsip kesatuan negara dan pemerintahan tidak berjalan serta rawan menimbulkan masalah di daerah.
Kelima, mendesak pemerintah pusat agar menyampaikan secara terbuka dan transparan terkait rencana pemutihan ini kepada publik di Kalimantan Tengah. Termasuk melibatkan peran pemerintah daerah dalam setiap kebijakan publik yang menyangkut daerah. Termasuk untuk menunjukkan kehadiran pemerintah pusat dalam memenuhi prinsip keadilan sosial dan komitmen untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia di Kalimantan Tengah.
Semoga pemerintah pusat tidak melanjutkan kebijakan yang sentralistik tanpa pelibatan peran daerah, apalagi kebijakan yang dilakukan tidak efektif menjawab kebutuhan masyarakat daerah.tbgn/dor