PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 tahunan yaitu meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Tujuan sebagaimana tersebut di atas berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Dalam hal ini, BKPSDM Kabupaten Mura diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mura dapat tercapai.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Mura, Rudi Roy menyikapi peraturan kepegawaian Negara nomor 3 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkup Pemkab Murung Raya tempo hari di GPU Tira Tangka Balang.
“Adapun untuk mencapai tujuan tersebut maka, BKPSDM menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN,” ungkap Rudi Roy, Jumat (05/1).
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi Pemerintah, lanjut Rudi Roy, dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya regulasi, aturan Perundang-Undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan, sehingga pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas dapat terlaksana.
Dikonfirmasi awak media secara terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mura Lentine Miraya mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, tentang Angka kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang jabatan fungsional salah satu upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Mura untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaptasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada ASN.
“Reformasi birokrasi pemerintah di bidang manejemen kepegawaian tetentu memperhatikan tuntutan yang mengacu pada perundang-undangan dengan secara cepat menyesuaikan secara dinamis regulasi yang ada,” pungkas Lantine. c-sjs