PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) telah melaksanakan pelayanan terhitung sejak tanggal 8-14 Februari 2024. Kepala Disdukcapil Mura Regita Andin mengatakan bahwa pihaknya bertindak sesuai surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024
“Sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Maka kami pun siap dan telah membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Miraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024,” kata Regita.
Selain itu, Regiata juga menginformasikan bahwa pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Mura dimulai dari Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB pada hari libur hingga pada pelaksanaan pemilu nanti.
“Selain membuka pelayanan di ruang kerja Disdukcapil Kabuaten Mura, kami juga membuka pelayanan di kelurahan dan desa di setiap kecamatan-kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Murung Raya,” terangnya.
Pelayanan-pelayanan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, lanjut Regita, bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el dibuka dalam rentang waktu 8-14 Februari 2024
“Semua ini kami lakukan adalah merupakan bentuk komitmen kami mendukung kesuksesan pemilu serentak di tahun 2024 ini,” tutup Regita. c-sjs