HUKUM  

Garap Makam Warga, PT HAL Disanksi Adat

ISTIMEWA TERIMA-Perwakilan keluarga Yanto Saputra saat menerima keputusan sidang adat dari Damang Tualan Hulu, Kotim Leger T Kunum beberapa waktu lalu.

PT HAL: Kami Menggarap Lahan Itu Atas Dokumen Kami Miliki

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Penggarapan lahan yang merupakan makam warga di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang dilakukan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) telah diputuskan melalui hasil sidang adat.

Dalam sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, PT HAL sebagai terlapor diduga menggarap lahan makam keluarga milik pelapor Yanto Saputra di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu dinyatakan tidak beradat.

Majelis hakim kerapatan adat menyatakan, permohonan pelapor dapat diterima, diproses, diadili dan diputuskan berdasarkan ketentuan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari hasil sidang menyatakan, tindakan yang sudah dilakukan PT HAL adalah tindakan yang kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki namun tidak memperhatikan keterangan dan informasi lain serta melihat fakta lapangan.

Dalam putusan sudang adat itu, PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksanakan acara Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.

Kemudian, kesalahan yang sudah dilakukan PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp8750.000.

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp5000.000.

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau Rp36.250.000.

Pasal 96 kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL dibebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000.

PT HAL wajib melaksanakan putusan sidang 14 hari terhitung sejak tanggal putusan ini ditetapkan, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan putusan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Hukum Adat Dayak yang berlaku, selain itu putusan itu dinyatakan final dan mengikat.

Diketahui sebelumnya, salah satu warga Tualan Hulu Yanto Saputra melaporkan ke Kedamangan Tualan Hulu, karena PT HAL telah menggarap lahan makam milik keluarganya.

Ia sudah melaporkan hal tersebut ke Kedamangan sejak 21 November 2023 lalu, dan berharap agar segera ditindaklanjuti dan diambil langkah tegas kepada perusahaan.

Kedamangan menindaklanjuti laporan tersebut, Yanto selaku pemilik lahan yang dirugikan juga meminta kepada pihak kedamangan agar segera melakukan pengamanan dan pengambilalihan objek lahan.

Menanggapi putusan itu Yanto Saputra menyatakan menerima, dan berterima kasih kepada pihak kedamangan dan Mantir di Tualan Hulu yang sudah memproses permasalahan itu.

“Kami dari penggugat menyatakan menerima atas putusan ini, kami keluarga ahli waris sangat puas dengan keputusan ini,” kata Yanto, Jumat (3/5).

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan Osdin Hasugian masih menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu selama 14 hari tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk menyatakan sikap atas putusan adat tersebut.

“Kami menggarap lahan itu atas dokumen yang kami miliki dan kami menghargai putusan adat ini, ada waktu 14 hari itu akan kami gunakan untuk dipertimbangkan, berkoordinasi dengan manajemen terlebih dahulu,” tandasnya. ist/sgh