KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke Serang, Banten. Ketua Pansus II Darwandie menyampaikan bahwa DPRD Kapuas mendapatkan masukan terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.
“Kita mendapatkan beberapa masukan dari DPMD Banten, Seperti regulasi mengatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ungkap Darwandie, Kamis (9/5).
Masukan itu untuk pembentukan perda kabupaten secara secara umum, seperti karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama ke mana arah indentifikasi.
“Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat, dan normal menunjukan karakteristik,” terangnya.
MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak, contohnya perda tentang pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor-faktor potensi sumber daya alam dan manusia. Jika memenuhi syarat, MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda.
“Desa Adat ini nantinya akan mengatur sendiri wilayah administratifnya, ini saran dari mereka,” jelasnya.
Menyikapi saran atas referensi yang diberikan DPMD Provinsi Banten, Darwandie menyatakan akan mereka simak dan pelajari apakah bisa diaplikasikan.
“Namun kita perlu sounding data mine perform ke kota atau kabupaten lain. Artinya kita perlu menghimpun data lagi,” tandas Darwandie. c-hr