Agus Gerung Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kapuas

Agus Gerung, Anggota DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Daerah melalui Puskemas dan Desa telah melaksanakan sosialisasi guna memperkenalkan dan mendorong implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Agus Gerung, Senin (1/4), menyatakan mendukung penuh kebijakan KTR dari pemerintah daerah tersebut.

“Sosialisasi yang diprakarsai Kabid Pelayanan Medik dr Jum’atil Fajar bersama jajaran Manajer RSUD Kapuas dengan regulasi Perda No 4 tahun 2016 tentang KTR di tempat layanan publik, pastinya harus kita taati,” kata Agus Gerung.

Menurutnya, regulasi pengaturannya melalui Perda sudah jelas, dimana tujuan KTR untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu agar tidak ada masyarakat yang belum merokok berniat menjadi perokok atau biasa disebut perokok pemula.

“Perokok pemula biasanya atau lebih dominan pelakunya usia muda.Usia muda biasa sangat rentan untuk coba-coba merokok. Maka itu,kita berikan perlindungan kepada mereka anak-anak usia remaja dengan cara para perokok tidak merokok di tempat umum,” paparnya.

Dia menambahkan, sosialisasi melalui daring yang dilakukan pemerintah daerah bekerjasama dengan Kepala Desa supaya bisa mengimplementasikan Perda dimaksud. Agus meyakini semua pihak dapat terlibat melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap Perda No 4 Tahun 2016, sehingga tercipta lingkungan yang produktif dan sehat terbebas dari asap rokok.

“Semoga saja sosialisasi yang sudah dilakukan bersama Kepala Desa dan pihak Pemerintah Daerah melalui RSUD Kapuas dapat diterapkan dengan baik,” tandas Agus Gerung. c-hr