PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat terkait dengan hasil reses yang dilakukan di wilayah masing-masing. Hasil reses yang disampaikan dalam rapat tersebut, utamanya berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab DPD RI dalam hal pengawasan atas sejumlah hal.
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) menyampaikan, pertemuan yang dilakukan Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Puskadaran DPD RI), bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan dan permasalahan yang ditemui selama pelaksanaan reses berkenaan dengan pengawasan yang dijalankan.
Menurut Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, ada sejumlah hal yang menjadi temuan DPD RI saat melakukan reses tersebut. Semua hasil temuan dari jajaran DPD RI tersebut, dikompilasi untuk dapat bersama dilakukan pembahasan, apa solusi yang dapat diberikan dalam menyikapinya.
Menurut Teras Narang, Puskadaran DPD RI melaporkan kompilasi temuan dari berbagai daerah terkait pengawasan atas praktik kerja dan operasional, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang telah diawasi dalam reses lalu, Senin (13/5), di Jakarta.
“Berdasarkan laporan ini, diketahui bahwasanya ada problem yang sama terkait kewenangan maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di berbagai daerah. Dari sisi kewenangan dan SDM, kepentingan untuk memastikan alat takar, timbang, ukur, dan perlengkapannya, telah dijalankan pada tingkat kabupaten dan kota. Kendati demikian, pada praktiknya, ini tidak disertai ketersediaan anggaran, maupun SDM yang memadai,” urai Bapak Pembangunan Kalteng ini.
Gubernur Kalteng 2 periode ini mendorong, Puskadaran untuk melakukan langkah lebih, terkait perumusan kebijakan alternatif terkait Metrologi Legal. Termasuk perumusan langkah penyesuaian atas undang-undang yang menaunginya. Selain itu, mendesak pemerintah untuk memperhatikan sungguh kepentingan negara secara luas, lewat perubahan atas undang-undang yang ada, agar lebih aktual dan relevan bagi kemajuan bersama.
“Harapan saya, agar kepada daerah diberikan peran yang banyak terkait dengan pelindungan terhadap konsumen, khususnya yang terkait dengan alat takar, timbangan, dan ukur, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” tutup Teras Narang.
Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ded