HUKUM  

Ketua KONI Kotim Bakal Dituntut Hukum Adat

TANGGAPAN-Gahara (baju hitam) saat memberi komentar terkait kasus KONI Kotim. Foto Kasi Penerangan hukum (Penkum) Dodik Mahendra.TABENGAN/MAYA SELVIANI/JEFI

*Kejati Tegaskan Penyidikan Sesuai Prosedur

SAMPIT/TABENGAN.CO.IDKetua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar Umar bakal dituntut secara adat Dayak ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Pasalnya, statement mengenai Bupati Kotim Halikinnor yang juga Ketua DAD Kotim di sejumlah media online nasional dianggap menyudutkan.

DAD Kotim pun langsung menggelar rapat terbatas menyikapi pernyataan Ahyar Umar tersebut. Dalam media online itu Ahyar menyebut secara gamblang, jika Kejati Kalteng menyebut Bupati Kotim Halikinnor berpotensi tersangka dugaan korupsi dana hibah.

“Pernyataan Achyar ini jika dia tidak bisa membuktikan akan saya tuntut secara adat, karena Pak Halikinnor juga menjabat sebagai Ketua DAD Kotim, berikut pula untuk media yang membuat statement akan kami laporkan ke Dewan Pers,” kata Wakil Ketua DAD Gahara bersama pengurus DAD lainnya Ahmad Yani dan Tjumbie, Kamis (30/5).

Gahara menilai statement Achyar tersebut membuat gaduh daerah. Terlebih tidak ada sama sekali yang mengkonter berita-berita yang muncul, sehingga menyebabkan opini seolah-olah apa yang disampaikan Ahyar benar adanya.

Gahara juga menyebut, adanya video-video Ahyar yang berupaya menarik orang lain ke perkara itu untuk bertanggung jawab sudah mereka kantongi. Mereka menduga ada pihak lain yang juga turut mendompleng kasus ini yang bertujuan untuk menghancurkan nama Halikinnor secara sosial.

“Kalaupun memang bisa dibuktikan secara hukum, kita pasti hormati proses hukum dan buktikan jika memang Halikinnor bersalah. Tapi kalau itu cuma fitnah mau menghancurkan nama baik dia (Halikinnor) tentu kita lawan,” tegasnya.

Selain itu, berkaitan kondisi di tubuh PDIP Kotim dengan adanya  kegaduhan tersebut, Gahara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua, mengatakan saat ini kondisi para kader  masih kondusif dan solid.  Menurutnya, berkaitan dengan adanya kasus KONI yang juga melibatkan kader PDIP dan bahkan sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih, menurutnya partai hanya akan mengambil keputusan jika ada keputusan hukum tetap berkaitan dengan status kasus yang sedang berjalan tersebut.

Kejati Sesuai Prosedur 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memastikan tim penyidiknya sudah menjalankan prosedur yang sesuai, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kasi Penerangan hukum (Penkum) Dodik Mahendra membantah bahwa pihaknya terlalu terburu-buru menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, seperti yang dilaporkan Ketua KONI Kotim Ahyar Umar, baru-baru ini, ketika berkunjung ke Kejagung untuk mengadukan Kejati Kalteng.

Dodik Mahendra menjelaskan, pihaknya memiliki prosedur untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan, dan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur.

“Yang pasti kami memiliki prosedur, untuk menaikkan kasus ke penyidikan juga sudah sesuai prosedur,” tegas Dodik saat ditemui dikantornya, Kamis (30/5).

Kendati demikian, ia belum dapat membocorkan indikator untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan karena berisiko barang bukti dihilangkan.

“Saat ini indikatornya belum bisa kita sampaikan kepada publik karena berisiko ada barang bukti yang dihilangkan,” tandasnya.

Meski tidak ada tersangka yang ditetapkan, Kejati Kalteng sudah mengantongi barang bukti untuk menaikkan kasus ke penyidikan. Tim penyidik juga sudah menggeledah KONI Kotim, BKAD Kotim, serta Dispora Kotim dan menyita tiga kontainer berkas dari ketiga kantor tersebut.

Saat ini, tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen tersebut, dan Dodik Mahendra menyatakan tim penyidik tidak akan diberikan tenggat waktu agar dapat bekerja dengan maksimal.

“Untuk memeriksa dokumen-dokumen itu membutuhkan waktu, kami juga tidak ingin memberikan tenggat waktu pada tim penyidik agar bisa bekerja dengan maksimal,” tutupnya. c-may/jef