SAMPIT-TABENGAN.CO.ID- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyampaikan, ada tiga kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Surya Citra Cemerlang (SCC) dan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (2/6).
“Pertama kami minta data pendukung sampai tanggal 10 Juni agar diserahkan ke Komisi IV, termasuk agar Kades dan Camat mendata nama-nama pemilik lahan yang dilintasi jalan tersebut. Sehingga untuk turun meninjau ke lapangan bisa kita kroscek kebenarannya,”ujarnya.
Selain itu lanjutnya, pihak PT SCC dirinya harap bisa melengkapi dokumen-dokumen bukti take over serta berkaitan dengan jalan itu. Juga warga yang memiliki surat-surat tanah kami harap bisa diserahkan ke komisi IV pada tanggal yang sudah ditentukan.
“Kesimpulan kedua, kami akan jadwalkan turun ke lapangan setelah semua dokumen lengkap untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi sengketa ini. Ketiga RDP di skors dan akan dibuka kembali setelah kita tinjau lapangan dan melihat fakta-fakta di lapangan,” tuturnya.
Tambahnya, pada saat RDP memang ada warga yang meminta agar jalan tersebut ditutup untuk sementara bagi PT SCC sampai dengan waktu yang ditangguhkan yaitu 10 Juni 2024. Akan tetapi pihak DPRD menolak permintaan tersebut untuk menjaga kondusifitas daerah terutama agar tidak terjadi ketegangan di lapangan.
“Untuk itu kami harapkan sampai persoalan ini lebih jelas agar semua pihak bersama sama menjaga ketertiban di wilayah bersangkutan. Karena memang sampai dengan saat ini kami sendiri DPRD belum memiliki dokumen dokumen ataupun bukti atas sengketa lahan yang ada di jalan PT SCC itu, Sehingga kebenarannya pun belum bisa kami buktikan baik itu dari pihak PT SCC maupun dari masyarakat yang mengklaim untuk meminta ganti rugi,” tuturnya. (MS)