Hukrim  

TEMUAN KPK PADA DANA BOS-Disdik Janji Evaluasi, BPK RI Minta Waktu

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menuai sorotan. Sementara, jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng serta Disdik Palangka Raya, slow respons saat dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, Kamis (30/5). Menurut survei tersebut, Kalteng menempati peringkat teratas angka penyalahgunaan dana BOS, diikuti dengan Provinsi Papua dan Sumatera Utara (Sumut).

Disebutkan, penggunaan dana BOS di Kalteng tidak sesuai dengan peruntukannya. Lebih dari 8 persen penggunaan dana BOS terjaring dalam kasus pemerasan, potongan dan pungutan. Selain itu, praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 20,52 persen, sementara penggelembungan biaya penggunaan dana mencapai angka yang mencengangkan, sebesar 30,83 persen.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, hasil survei ini diperoleh melalui metode pengumpulan data mandiri melalui survei daring, computer-assisted WEB interview, dan computer-assisted personal interview. Jumlah responden yang terlibat mencapai 82.282 orang dari berbagai kalangan, termasuk siswa, mahasiswa, wali murid, guru, dosen, kepala sekolah dan rektor.

Hasil temuan dalam survei tersebut digunakan untuk menentukan angka Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2023. KPK menyatakan, hasilnya menunjukkan integritas pendidikan masih berada di level 2 atau korektif dengan angka 73,70.

Pengamat Pendidikan dari Universitas PGRI Palangka Raya Kukuh Wurdianto sangat menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut dapat menghambat terwujudnya pendidikan berkualitas secara merata dan berkeadilan, khususnya di Bumi Tambun Bungai ini.

Dikatakan, pendidikan merupakan kunci utama suatu negara untuk bisa maju, di mana pendidikan harus mampu mentransformasi sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi produktif, kreatif, inovatif, tangguh dan terus memberikan yang terbaik untuk bangsa. Karena itu, peningkatan mutu pendidikan nasional menjadi sangat penting.

Sebagai wujud komitmen terhadap hal tersebut, ia menyebut pemerintah pusat telah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar untuk pendidikan, salah satunya melalui program dana BOS. Program ini bertujuan untuk menyokong pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan, dengan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Saya berharap pendidikan di Kalteng dapat memperbaiki pelaksanaan kegiatan pelayanan pendidikan dalam pengelolaan dana pusat berupa dana BOS yang berasal dari anggaran APBN,” ungkapnya kepada Tabengan, Selasa (4/6).

Kukuh juga menekankan perlunya transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan dana BOS di sekolah. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola dana BOS untuk memastikan, dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan aslinya, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Kalteng.

Ia berharap,  Pemprov Kalteng ataupun instansi yang berwenang bisa melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap dana BOS yang digunakan.

Sementara Plt Kadisdik Kalteng Reza Prabowo dalam komentar di Instagram resminya mengatakan, pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan.

“SPI KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang. Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulisnya, Selasa (4/6).

Ia menekankan, penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” sebutnya.

Reza juga memberikan perhatian khusus pada jenjang SMA, SMK dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar.

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, sehingga penggunaan dana pendidikan bisa lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi.

“Temuan KPK ini menjadi momentum bagi Disdik untuk mengevaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Sementara, BPK RI Perwakilan Kalteng melalui Humas, saat dicoba dikonfirmasi mengenai bagaimana pengawasan dana BOS di Kalteng, meminta waktu untuk memberikan tanggapan, karena sedang disampaikan ke pimpinan BPK.

“Kami minta waktu, masih disampaikan ke pimpinan terkait pertanyaan yang disampaikan,” demikan jawaban yang disampaikan pihak Humas BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Tabengan.

Terpisah, Sekretaris Disdik Palangka Raya Vico saat dihubungi mengatakan, masalah tersebut sedang mereka komunikasikan dengan tim yang menangani masalah BOS. “Sedang kita komunikasikan dengan tim BOS,” ucapnya singkat. ldw/ded/rba