Proyek Kereta Api di Kalteng Harus Tetap Dilanjutkan

Senator Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai proyek kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus jalur Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bagendang dengan panjang 425 kilometer, harus tetap dilanjutkan demi kemajuan pembangunan di provinsi terluas di Indonesia ini.

Teras Narang mengatakan, proyek pembangunan jalur kereta api dari Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bagendang yang telah diprogramkan sejak 2008 itu telah lengkap dan siap secara formal.

“Pemenang proyek itu telah ada, bahkan telah disetujui oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih menjabat Presiden Republik Indonesia. Bahkan sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Pusat,” kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Kamis (6/6).

Selain itu, dirinya juga mengaku pada saat masih menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015, telah dua kali menyurati Presiden Joko Widodo, agar berkenan melakukan ground breaking. Hanya saja, dua kali surat tersebut tidak mendapat respon positif dari Presiden Jokowi.

Teras Narang pun menegaskan bahwa tidak benar sejak 2013 di Kalteng belum ada proyek atapun aksi dalam merealisasikan proyek pembangunan kereta api. Sebaliknya, pemerintah pusat yang tidak menindaklanjutinya, dan diperkuat dengan adanya pernyataan dari Kepala Bappenas pada saat itu dijabat oleh Andrinof Chaniago keberatan melanjutkan pembangunan rel kereta api di Kalteng, terkhusus jalur Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bagendang.

“Saya juga berharap Gubernur Kalteng yang akan datang, agar menindaklanjuti proyek pembangunan kereta api di provinsi ini, termasuk jalur Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bagendang,” kata Teras Narang.

Dia mengingatkan kepada aparat di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang proyek kereta api di provinsi ini, agar jangan sembarangan membuat pernyataan.

“Jangan sampai nanti ada dinyatakan pejabat memberikan pernyataan yang tidak benar. Itu jelas merugikan pemerintah juga,” kata Teras Narang.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kalteng menyampaikan informasi bahwa pembangunan rel kereta api di Kalteng telah dihapus dari daftar proyek strategis nasional. Penghapusan tersebut rencana membangun rel kereta api itu sampai tahun 2024 belum ada aksi nyata, sehingga izinnya telah kedaluwarsa dan apabila diperbahaui akan memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), pembangunan rel kereta api di Kalteng ada lima trase, salah satunya menghubungkan Kota Palangka Raya dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kemudian, rute Palangka Raya – Sampit, Palangka Raya – Pangkalan Bun, dan Palangka Raya – Banjarmasin. Sementara untuk rute kereta api yang khusus untuk angkutan sumber daya alam (SDA) dari Puruk Cahu ke Batanjung. ist