HUKUM  

PT.Graha Inti Jaya Bantah Menahan SHM Petani Plasma Secara Tanpa Hak

ilustrasi/sawit-net

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- PT. Graha Inti Jaya yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas, membantah telah menahan Surat Hak Milik Petani Plasma secara tanpa hak. Hal ini diungkapkan Legal PT Graha Inti Jaya, Johannes Simorangkir, yang menyatakan bahwa perusahaan bersama Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengelolaan kebun plasma tersebut.

“Hal ini berdasarkan akta perjanjian kerja sama Nomor 03 Notaris Khantsafikni SH., MH tanggal 03-05-2011, yang berlaku selama 30 tahun, yaitu sampai tanggal tiga bulan Mei Tahun dua ribu empat puluh satu (03-05-2041),” kata Johannes Simmorangkir, kepada Tabengan.CO.ID, Jumat (7/6/2024).

Dikatakannya, bahwa antara KSU Hapakat dan Bank CIMB Niaga Tbk, selama ini telah menjalin kerja sama pembiayaan sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 77 sejak tanggal 18-04-2012, dan selama jangka waktu Perjanjian Kredit berjalan.

“Maka apabila hasil dari KSU Hapakat tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kredit kepada Bank CIMB Niaga Tbk, PT Graha Inti Jaya (GIJ) sebagai penjamin/avalis KSU Hapakat didalam Akta Perjanjian Kredit wajib memberikan dana talangan kepada KSU Hapakat, untuk dapat membayar kewajiban hutangnya kepada BANK CIMBA NIAGA Tbk,” tegas Johannes Simorangkir.

Menurut Johannes Simorangkir, hingga saat ini KSU Hapakat masih belum bersedia mengakui hutang atas dana talangan dan pembayaran kredit oleh PT. Graha Inti Jaya yang selama ini telah diterima KSU Hapakat untuk dana talangan dan pelunasan kredit di Bank CIMB Niaga Tbk, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 Notaris Khantsafikni S.H., M.H. tanggal 03-05-2011 dan Akta Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 18-04-2012.

“Dengan belum diakuinya hutang atas dana talangan dan pembayaran kredit oleh Koperasi Handep Hapakat kepada PT. Graha Inti Jaya, maka pengembalian SHM Masyarakat menjadi terhambat,” kata Johannes Simorangkir, seraya menegaskan, terhitung sejak bulan Desember 2022 sampai dengan saat ini, berdasarkan Perjanjian Penerimaan Sisa Hasil Usaha atara PT. Graha Inti Jaya dengan KSU Handep Hapakat tanggal 22–02-2022.

“Besaran SHU yang diberikan kepada seluruh anggota Plasma KSU Handep Hapakat sebesar Rp650.850,- per hektare atau sebesar Rp575.000.000,- untuk lahan plasma seluas 883 Hektare,” kata Johannes Simorangkir Legal PT Graha Inti Jaya.(HR)