Tindak Lanjuti RDP, Dewan Datangi BPJS Kesehatan

FOTO BERSAMA – Rombongan DPRD Barut dan BPJS Kesehatan foto bersama usai pertemuan di Palangka Raya, pekan kemarin. ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito mendatangi BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Kamis (6/6). Kunjungan itu menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/6) terkait pelayanan Kesehatan di RSUD Muara Teweh. RDP itu dihadiri BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se-Barito Utara.

Kunjungan DPRD Barut ke BPJS Kesehatan diikuti 11 orang, dipimpin langsung Wakil Ketua II Satra Jaya didampingi Anggota DPRD Barito Utara, Sekretaris DPRD Barito Utara, Edwin Tuah serta dihadiri Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara dan diterima masing-masing Kepala Bagian BPJS Kesehatan Palangka Raya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Surianor, pada kunjungan kerja menyampaikan berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS kesehatan. “Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa, kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Surianor.

Lebih lanjut, Hasrat selaku Anggota Komisi III DPRD menanyakan kepada BPJS Kesehatan. “Dulu masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung Pemerintah, namun sekitar tahun 2020 peserta BPJS kesehatan tidak bisa digunakan atau tidak di berlakukan lagi,” ucap Hasrat.

PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Cipta Margana, menanggapi pertanyaan Wakil Ketua komisi III DPRD, Surianor dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan masukan. “Untuk di Palangka Raya sendiri kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Nanti kami dan tim juga akan berkoordinasi bersama BPJS di Kabupaten Barito Utara untuk mensosialisasikan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Cipta Margana.

“Karena sekarang BPJS kesehatan sudah bekerja sama dengan Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya. Lebih lanjut, untuk masalah peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Barito Utara tidak semua dinonaktifkan hal di karenakan ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima. Hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih tau kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan Pemerintah daerah masing-masing.  Usai tanya jawab mengenai pelayanan BPJS kesehatan, acara di akhiri foto bersama dan pemberian cinderamata dari DPRD Kabupaten Barito Utara.   ist