JAKARTA/tabengan.com – Sidang kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar di Palangka Raya yang mendudukkan terdakwa Yansen Binti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4) siang,
Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, serta saksi ahli dari IT Mabes Polri.
Tim PH terdakwa, yaitu Sastiono Kesek SH dan Erik Suangi SH menghadirkan saksi Nuel, Pdt DL Mangkin, Pdt Gantin, Merry, Sandro, Rusini Anggen, Kayon Kurniawan, Atek, Gusto, dan Nego.
Dalam pemeriksaan, saksi Nuel mengatakan, ada 4 pemegang kunci di Kantor KONI Kalteng, yaitu Gading, Gusti, Rasat dan dirinya. Pada 30 Juni 2017, berada di rumahnya di Kompleks Bangas Permai dan tidak ada kegiatan apapun di Kantor KONI Kalteng. Bahkan kepada PH, saksi juga menegaskan dirinya sempat menanyakan ketiga pemegang kunci yang lain, dan ketiganya mengatakan tidak ada kegiatan pada tanggal tersebut.
Saksi lainnya, Pdt DL Mangkin, juga membantah keras dirinya disebut menghadiri rapat pembakaran sekolah. “Ini fitnah Pak Hakim, saya melihat di foto ada nama saya mengikuti rapat di Gedung KONI. Bahkan dalam rekonstruksi saya diperankan oleh polisi, kenapa polisi tidak panggil saya dan periksa saya, sehingga ada keadilan bagi saya untuk membela diri,” tegas Pdt DL Mangkin kepada Majelis Hakim.
Begitu juga saksi Merry, menyatakan keberatan namanya disebut ikut rapat pembakar sekolah. “Saya tidak ada ikut rapat pada tanggal 30 Juni dan setahu saya, tidak ada kegiatan di KONI. Yang ada rapat di Betang Eka Ganderang, yaitu rapat pemberian gelar adat untuk Kapolda. Saya bersumpah dan terkutuk saya, kalau saya menghadiri rapat itu,” ucap Merry sambil menangis.
Sementara itu, saksi Sandro, teman sekerja Yansen mengatakan, pada 30 Juni dirinya bersama Yansen disopiri Agit pergi ke rumah duka uuntuk melayat Indra Aser. Dilanjutkan ke gereja, lalu ke pemakaman dari pukul 09.00 WIB hingga sore hari.
Menurut Sandro, pada tanggal 2 Juli dirinya bersama Yansen, Gusto dan Agit melakukan ibadah di Gereja Sion, lalu berangkat ke Desa Tumbang Tambirah menghadiri ucapan syukur warga, kemudian menghadiri acara perkawinan, dan baru tanggal 3 Juli 2017 kembali ke Palangka Raya.
Semua pengakuan Sandro diperkuat dengan diperlihatkan bukti foto dan rekaman video yang direkam dan difoto sendiri oleh yang bersangkutan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Hal sama juga disampaikan saksi Kayon, ipar alm Indra Aser. Menurutnya, Indra Aser meninggal dunia pada 28 Juni dan dimakamkan pada 30 Juni 2017. Dia juga mengaku 2 kali bertemu Yansen di gereja dan di pemakaman. Bahkan, Yansen sempat menyerahkan karangan bunga. Kayon juga membenarkan semua foto diperlihatkan Sandro, sesuai dengan prosesi pemakaman.
Saksi lainnya, Rusini Anggen dan Pendeta Gantin dari Gereja Pangarinah juga menyatakan bahwa pada 30 Juni 2017, ada bertemu dengan Yansen di gereja dan di pemakaman Indra Aser. Hal itu juga diperkuat dengan foto Yansen dan Rusini saat berada di Gereja Pangarinah. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (25/4), untuk mendengarkan saksi lainnya.
Usai sidang Sastiono Kesek mengatakan, semua yang disampaikan oleh saksi diperkuat dengan bukti foto dan film. Pada 30 Juni 2017 keberadaan Yansen tidak ada di KONI Kalteng, tapi mengikuti prosesi pemakaman Indra Aser. Mulai dari rumah duka di Jalan Sam Ratulangi lalu ke Gereja Pangarinah dan terakhir di pemakaman Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.
“Kesaksian belasan orang saksi ini mematahkan tuduhan kepada Yansen,” tegas Sastiono. dor