PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kalimantan Tengah (Kalteng), kian meruncing. DPRD Kalteng akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kalteng terkait hasil buruk Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu. Sementara itu, Dikutip dari pihak Kemendikbud, 2023, Pencairan Dana Bos Tahap 1 dan II Kalteng Rp554.209.110.561.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah mengatakan, pemanggilan Disdik sebagai mitranya untuk menjelaskan terkait hasil SPI pendidikan KPK RI, yang menyebutkan Kalteng peringkat teratas penyalahgunaan dana BOS se-Indonesia.
“Pemanggilan ini nantinya akan dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan hasil temuan-tamuan yang disurvei KPK kemarin,” kata Nafsiah, usai Rapat Paripurna, Senin (10/6).
Namun, pihaknya belum menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan, meski upaya koordinasi telah dilakukan melalui Kabid SMA, SMK SLB.
“Cuma waktunya masih belum ketemu, meski belum resmi kami mencoba melakukan kordinasi melalui Kabid SMA, SMK SLB, untuk menjelaskan Kalteng masuk peringkat pertama penyalahgunaan dana BOS, yang baru-baru ini dirilis KPK,” ucap srikandi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengatakan, pihaknya juga berencana memanggil Inspektorat Kalteng yang notabene sebagai pengawas di Pemprov Kalteng.
“Karena sudah kebobolan dalam pengawasan, makanya kita akan memanggil Inspektorat Kalteng,” tegasnya.
Menurut Kuwu, Inspektorat hanya menerima laporan baiknya saja, tanpa mengulik pengawasan. Dia menyatakan, Inspektorat sebagai garda terdepan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), harusnya benar-benar menjalankan fungsinya.
“Kalau sudah masuk KPK, artinya sudah tidak berfungsi Inspektorat kita melakukan pengawasan terhadap sekolah,” pungkasnya. jef