Minta Pelaku Pembunuhan Dibebaskan, Batamad Pulpis Geruduk Pengadilan

PROTES - Aksi unjuk rasa damai yang dilaksanakan Batamad Pulpis di depan halaman Pengadilan Negeri Pulpis, serta dikawal para aparat kemanan setempat, Rabu (12/6). TABENGAN/YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Tidak terima salah seorang anggotanya diproses hukum, Pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam aksi unjuk rasa damai, Rabu (12/6). Batamad Pulpis menuntut pembebasan AB yang berstatus anggota Pasukan Batamad dan rekannya Si warga masyarakat adat Dayak yang dipidanakan dengan tuduhan menghilangkan nyawa pelaku pencurian

Dalam orasinya, Ketua Batamad Andrianto melalui Sekretaris Batamad Kabupaten Pulpis Rahmat A, yang juga selaku penanggung jawab lapangan dalam aksi tersebut mengatakan mewakili masyarakat adat Dayak dan lembaga adat Dayak Batamad Kabupaten Pulpis menyayangkan terjadinya proses hukum terhadap kedua orang tersebut.

“Berdasarkan hasil dari investigasi Tim Hukum Batamad, bersama Kadamangan Kahayan hilir, pada 4 April 2024 yang lalu, kami telah menelusuri sebab musabab kejadian tersebut. Dan telah berhasil menghimpun keterangan dari masyarakat serta keluarga yang menjadi korban pencurian,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Rahmat, pihaknya menyimpulkan telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah tempat kejadian perkara yaitu pada tanggal 1 dan 8 Februari 2024. Kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga itu belum juga tertangkap.

“Terakhir pada 4 Maret 2024 terjadi lagi pencurian di tempat yang sama,” lanjut Rahmat.

Saat kejadian yang terakhir, AB dibantu Si yang merupakan saudara kandung dari korban pencurian, memergoki aksi pelaku. Selanjutnya mereka mengambil langkah sesuai tugas dan fungsinya sebagai anggota Batamad yang sudah ditetapkan.

“Saat kejadian malam hari sehingga minim penerangan dan dalam situasi yang berbahaya serta keguncangan jiwa yang panik. Itu karena pelaku pencurian yang tidak mau menyerahkan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa pisau/parang yang diikat ditangan pelaku,” ujarnya.

Melihat situasi seperti itu, masih kata Rahmat, maka dirasa perlu untuk melemahkan atau melumpuhkan pelaku pencurian tersebut dengan tindakan tegas dan terukur. Namun naasnya hal tersebut berakibat hilangnya nyawa pelaku pencurian tersebut.

“Dengan begitu, dalam aksi ini kami meminta dengan hormat kepada JPU maupun Hakim yang memimpin sidang kasus saudara AB dan Sim, untuk melaksanakan sidang terbuka untuk umum. Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat maupun anggota Batamad untuk dapat mengikuti jalannya persidangan dan menjatuhkan vonis bebas kepada mereka,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan diri karena ada serangan atau ancaman tidak dipidana. c-mye