DPRD Barut Soroti Distribusi LPG 3 Kg

RDP–DPRD Barut bersama pihak-pihak terkait saat membahas distribusi LPG 3 kg, di gedung Dewan, baru-baru ini. ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menyoroti distribusi LPG 3 kg di Kota Muara Teweh. Pengawasan harus diperketat, sebab LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi. “Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah, dan melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas anggota DPRD Barut H Tajeri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban distribusi dan perdagangan LPG 3 kg bersubsidi, belum lama ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Hery Jhon Setiawan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, H. Gazali, Direktur Perusda Batara Membangun Asianoor A, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, beserta jajarannya. Perwakilan masyarakat juga turut serta dalam diskusi ini.

Ia menekankan, setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan LPG 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.

Anggota DPRD Komisi I, Hj Nety Herawati juga mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara. “RDP dengan eksekutif mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara adalah dilema berkepanjangan,” kata Hj Nety Herawati.

Ia menekankan perlunya pembentukan tim satgas oleh pemerintah daerah untuk mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan. “Tindakan tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan. Jangan hanya di atas kertas, tetapi tindakan nyata di lapangan harus dilakukan. Jika ada temuan, proses dengan hukum supaya ada efek jera agar LPG subsidi tidak diperjualbelikan dengan harga bisnis,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani  menyampaikan, mencegah penyalahgunaan gas LPG 3 Kg adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3Kg. “Salah satu cara efektif dengan menindaklajuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada,” ungkap Dewi Handayani.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya mengatakan, rapat dengar pendapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung.  ist