Disdik Tak Berwenang, Siapa Awasi Dana BOS?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo

*Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melakukan pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, di ruang kerja Kadisdik pada Jumat (14/6). Pertemuan ini membahas isu transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Ia menegaskan, peran Dinas Pendidikan lebih bersifat administratif, yaitu mencatat pengeluaran dan melaporkan alokasi belanja modal yang dilakukan oleh sekolah-sekolah.

“Kami hanya mencatat pengeluaran dan melaporkan alokasi belanja modal yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Semua pengeluaran tersebut kemudian masuk dalam alokasi belanja Dinas Pendidikan,” ujar Reza.

Penjelasan ini merespons kekhawatiran Ombudsman terkait potensi penyalahgunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Reza menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan dan penggunaan dana BOS berada di tangan masing-masing sekolah.

“Dana BOS ini langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Mereka yang bertanggung jawab penuh atas penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami di Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai pencatat dan pelapor untuk memastikan dana tersebut dialokasikan sesuai rencana,” tambahnya.

Reza juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas oleh pihak sekolah dalam mengelola dana BOS. Ia mengingatkan, setiap sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS secara rinci dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan.

Menanggapi kekhawatiran Ombudsman, Reza mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam pengawasan dana BOS.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman, untuk memastikan dana BOS digunakan secara tepat dan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, Reza berharap masyarakat dapat memahami peran dan kewenangan Dinas Pendidikan dalam pengelolaan dana BOS, serta pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kalteng.

Larang Sekolah Pungut BPP

Sementara itu, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta rapat antara Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Kalteng, pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menghapuskan pungutan biaya di sekolah negeri.

Seluruh satuan pendidikan negeri di bawah naungan provinsi tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua atau peserta didik. Kebijakan ini mencakup penghapusan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan segala bentuk pungutan lain yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo menegaskan, keputusan ini diambil untuk memastikan semua peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa beban finansial tambahan. Semua biaya operasional sekolah akan ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2024.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi berharap dengan kebijakan ini, pendidikan dapat lebih inklusif dan merata di seluruh wilayah,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihak sekolah negeri di seluruh Kalteng diimbau untuk mematuhi instruksi ini dan menghindari segala bentuk pungutan biaya tambahan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya alokasi anggaran dari BOSDA, sekolah diharapkan dapat terus berfungsi optimal dalam menyediakan pendidikan yang memadai tanpa harus membebani orang tua atau peserta didik dengan biaya tambahan,” pungkasnya. ldw