Pemegang IUP Tambang Pasir Silica Jangan Merusak Aset Daerah 

Tuslam Amirudin anggota DPRD Kobar 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, meminta agar Perusahaan Tambang Pasir Silica yang beroperasi di desa Kubu Kecamatan Kumai, agar tidak merusak aset milik daerah. Hal ini disampaikan oleh Tuslam Amirudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sebab menurutnya, beberapa waktu lalu  ada keluhan dari masyarakat perihal kerusakan  jalan milik pemerintah daerah, hal itu memang perlu ditindaklanjuti pertama buat Jalan Pramuka yang ada di desa Kubu selama ini jalan yang menuju ke bumi perkemahan itu sering digunakan atas masyarakat terutama masyarakat yang mengangkut hasil kebun dan sebagainya

“Jadi diharapkan pemegang izin usaha pertambangan yang menggunakan jalan milik daerah atau jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu, dan Kita sudah koordinasi ke dinas provinsi bahwa terkait dengan itu maka tentunya bisa dikenakan pungutan berupa retribusi jalan penggunaan aset aerah,” kata Tuslam Amirudin.

Selain itu lanjut Tuslam, terkait dengan crossing, beberapa waktu lalu, DPRD Kobar juga telah melakukan  monitoring lapangan, dimana perusahaan-perusahaan tambang yang ada di desa Kubu  tengah memproses untuk izin crossing tersebut.

“Untuk itu perlu di clearkan juga oleh Pemerintah daerah Karena dengan crossing itu, kita bisa melihat di lapangan, bahwa aktivitas angkutan perusahaan yang menggunakan armada besar, dan armada yang begitu besar, tentunya dampaknya terhadap jalan kita terutama jalan dari Kumai atau dari Pangkalan Bun menuju Kubu itu juga akan mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan besar, ” Tegas Tuslam Amirudin.

Dan juga Kata Tuslam,  dari segi keamanan lalu lintas, dimana akses Jalan tersebut juga cukup ramai orang aktifitas ke Pantai, objek wisata maupun masyarakat daerah pesisir, sehingga perlu adanya pengamanan. Jangan sampai menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas karena memang tidak ada pengaturan di situ.

“Jadi intinya ada mekanisme di dalam bagaimana pembangunan crossing itu dan ketika kami tanyakan ke pihak provinsi sebenarnya wajib bagi perusahaan itu untuk membangun seperti Fly Over, dan harapannya aktivitas perusahaan itu tidak mengganggu dan menimbulkan kerawanan di jalan raya yang milik pemerintah daerah,” Ujar Ketua DPD PAN Kobar.

Jadi beberapa hal itu, intinya ketika perusahaan menggunakan akses lalu lintas, menggunakan aset daerah maka harus ditegaskan oleh pemerintah daerah, ketika memang itu sesuai peraturan dikenakan retribusi ya harus dikenakan retribusi.

“Jika tidak maka otomatis tidak perlu mereka menggunakan jalur itu, atau tergantung Mou-nya, untuk itu kami harapkan ada MOU antara pemerintah daerah dengan perusahaan, pada prinsipnya perusahaan silahkan jalan tetapi tidak merugikan  pemerintah daerah,” Imbuhnya.

Pada prinsipnya kata Tuslam dengan tegas, masuknya investor ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap daerah, terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai keberadaan investor tambang ini membuat masyarakat resah. (Yulia)