*Disdik Katingan Sebut PPDB Dibiayai Dana BOS
*Di SDN 6 Palangka Tidak Ada Pungutan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keluhan masyarakat terkait masih terjadinya berbagai pungutan dalam setiap momen penerimaan peserta didik baru, yang hampir terjadi di seluruh jenjang pendidikan, mendapat respons positif dari sejumlah pihak.
Salah satunya SMAN 1 Palangka Raya, yang menetapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan menghentikan pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dari orang tua siswa. Hal serupa juga ditegaskan jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, dimana setiap PPDB tidak dipungut biaya, karena sudah ditanggung dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara pihak SDN 6 Palangka menegaskan tidak ada pungutan selama masa pendidikan berlangsung.
Kepala SMAN 1 Palangka Raya Drs H Arbusin, saat dibincangi Tabengan di ruang kerjanya, Rabu (19/6), mendukung keputusan dari Disdik Kalteng untuk menghentikan pungutan BPP.
“Kami tentu saja mendukung dan mengikuti dengan sepenuhnya hasil kesepakatan bersama antara Kepala Disdik Kalteng dengan Kepala SMA/SMK se-Kalteng mengenai pemberhentian dana BPP atau dana sumbangan dari orang tua,” kata Arbusin.
Ia menjelaskan, penghentian pungutan BPP itu akan segera dilakukan oleh pihaknya sesegara mungkin. “Sehingga nanti, di bulan Juli, anak didik kami tidak perlu lagi membayar iuran BPP karena seperti yang sudah dijanjikan pihak Disdik,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Arbusin, Disdik Kalteng nantinya akan memberikan dana bantuan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pengganti dana BPP.
“Kami juga perlu menjelaskan sedikit, dana BPP yang selama ini kami terima dari orang tua siswa itu merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua yang sudah disepakati bersama dalam forum resmi,” bebernya.
Ia menyebut, selain kesepakatan bersama orang tua siswa, kesepakatan tersebut juga dihadiri pihak komite dan pengawas sekolah dari Disdik. “Dan juga ada nota kesepakatannya serta laporan penggunaan dana selalu kami sampaikan secara transparan kepada orang tua dan masyarakat,” ujarnya.
Selama ini, bebernya, pengelolaan dana BPP ini sedikit banyak pasti dapat dirasakan dampaknya oleh seluruh keluarga besar SMAN 1 Palangka Raya terutama siswa/siswi.
“Karena memang dana BPP inilah yang membantu mengcover dana-dana untuk berbagai kegiatan siswa dan sekolah yang tentunya dapat dilihat masyarakat secara langsung dan itu semua sudah kami laksanakan dengan adanya bantuan dana BPP,” terangnya.
Tentunya, jelas Arbusin, ke depan karena dana BPP ini sudah dihentikan, pihaknya berharap semoga nantinya ada solusi yang diberikan pihak Disdik dan Pemprov Kalteng.
“Kami semua berharap nantinya, kami dari pihak sekolah tetap dapat memberikan pelayan terbaik bagi siswa/siswi kami,” pungkasnya.
Terpisah, di Kabupaten Katingan, mulai 20 Juni 2024, seluruh sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) berstatus negeri sudah melaksanakan PPDB.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Katingan Feriso mengingatkan kepada semua panitia PPDB di masing-masing sekolah di kabupaten itu agar jangan memungut dalam bentuk apapun juga kepada orang tua murid ataupun kepada calon muridnya. Peringatan ini disampaikan saat sambutan di dalam salah satu kegiatan di aula Disdik setempat.
Karena, mendapatkan pendidikan di sekolah, selain merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), dana untuk PPDB itu juga sudah ditanggung atau dijamin pemerintah melalui dana BOS.
“Jadi gunakanlah dana BOS yang sudah diberikan pemerintah di setiap sekolah untuk keberlangsungan PPDB dimaksud, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” kata Feriso, di Kasongan, baru-baru ini.
Di samping itu, melayani masyarakat saat ingin mendaftar menjadi murid baru atau PPDB itu menurutnya merupakan bagian tugas dari guru yang pada saat itu dijadikan sebagai panitia penerimaan murid baru.
“Jadi, layanilah masyarakat yang ingin mendaftar menjadi murid baru, tanpa dipungut biaya apa pun juga. Karena, pekerjaan tersebut merupakan bagian tugas yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Meskipun penegasan ini sudah berulang-kali disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan di setiap acara serimonial, namun, pada intinya dirinya tak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada semua sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada orangtua siswa/murid saat PPDB. “Jika ada orang tua siswa/murid yang merasa dipungut bayaran saat memasukan anaknya sebagai murid baru, laporkan kepada kami,” pungkas mantan Kepala Disdukcapil ini.
Sementara itu, Kepala SDN 6 Palangka Bayer, saat dibincangi di kantornya, Kamis (20/6), mengatakan, dalam menyikapi imbauan dan aturan yang telah diberikan, pihaknya memastikan, di SDN 6 Palangka tidak ada pungutan-pungutan yang terjadi selama masa pendidikan berlangsung begitu pula seperti pembayaran atau iuran komite.
“Semuanya gratis, tidak ada pungutan-pungutan dan kita mengikuti sesuai aturan. Kemarin kita juga sudah melaksanakan sosialisasi bersama Inspektorat Kota, yang dijelaskan, tidak diperkenankan adanya pungutan-pungutan liar. Jadi kita menerima sesuai dengan apa yang diinstruksikan,” kata Bayer.
Kemudian, mengenai pembayaran seragam, seperti tahun lalu, pihak sekolah menyerahkan langsung kewenangan dan komunikasinya kepada orang tua dan penjahit. Dalam hal ini, pihak sekolah hanya menerima jika ada penjahit yang ingin datang dan melaksanakan sosialisasi kepada orang tua murid di sekolah mereka. Namun, pada intinya pihak sekolah tidak terlibat dalam hal tersebut, dan menyerahkan seluruh mekanisme, pembayaran, keputusan dan lainnya kepada orang tua yang berkomunikasi langsung bersama penjahit.
“Hanya saja harapan saya, kalau memang penjahit ingin masuk ke sini, jangan jual cash. Karena tidak semua orang tua terkadang mampu membeli secara keseluruhan, bisa jadi ingin mengangsur dua atau tiga dahulu. Begitupun dari Inspektorat kemarin, kalau mereka penjahit ingin datang menawarkan, dipersilakan saja kita terima, namun pada intinya kita (dari pihak sekolah) tidak menjual apapun di sekolah sesuai dengan instruksi pimpinan di atas,” lanjutnya.
Ia juga menerangkan, keputusan terkait pergelaran perpisahan dan pembentukan kepanitiaan kepengurusan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa. Sekolah hanya berperan sebagai tamu yang hadir dalam acara tersebut, dan hajat seluruhnya dimiliki para siswa sebagai pemilik acara. Tugas sekolah hanya terbatas pada persiapan administratif terkait kelulusan dan penyerahan ijazah.
Kepala Disdik Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Disdik Vico Aprae Ranan menyampaikan, umumnya yang paling disoroti di masa PPDB munculnya pembayaran seragam sekolah. Seragam sekolah ini merupakan kewajiban dari orang tua atau wali siswa. Hal ini telah tertuang di dalam Permendikbud Disdik No 50 Tahun 2022.
“Telah disampaikan melalui aturan tersebut, kewajiban untuk mengadakan seragam sekolah itu adalah kewajiban orang tua atau wali siswa. Jadi sama seperti tahun lalu tidak ada yang berubah, sekolah itu hanya bersifat menunjukkan tempat untuk fasilitas wadah menjahitnya,” kata Vico.
Dikatakan, Disdik menyediakan beberapa saluran pengaduan di beberapa kanal seperti aplikasi lapor, Ombudsman, media sosial Disdik Kota Palangka Raya atau juga bisa langsung dikonfirmasi kepada Sekretaris Disdik selaku pengelola saluran pengaduan.
“Jadi apapun terkait masalah pendidikan, ataupun keluhan lainnya, kami siap memenuhi tanggung jawab kami sebagai pemangku dalam bidang pendidikan. Kami siap untuk memverifikasi dan klarifikasi ke wadah lokus dimana hal itu diadukan,” pungkasnya. rmp/c-dar/rba