PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) akan segera melaksanakan amanat UU no 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis Herman Wibowo. Menurutnya, Pemkab Pulpis akan segera melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat UU nomor 4 tahun 2024 merupakan perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan SE Kementrian Dalam Negeri RI, dimana pemerintah daerah/kota dan provinsi pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada desa paling lambat akhir Juni 2024.
“Kita diberikan waktu tempo akhir bulan Juni 2024 untuk melaporkan ke Kemendagri RI terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades,” ucap Herman di ruang kerjanya, Jumat (21/6).
Dijelaskan, ada 95 desa dari delapan kecamatan yang berada di wilayah Pulpis yang akan dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan dari masa kerja 2024 sampai 2030, yakni periode masa kerja akhir 2025 menjadi 2027, 2026 menjadi 2028 dan periode 2028 menjadi 2030.
“Pengukuhannya, tentunya dalam waktu segera kita laksanakan, dan sebelum itu, kita akan menyampaikan dan mendiskusikan dengan pimpinan terkait pengukuhan ini yaitu kepada ibu Pj Bupati terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain pengukuhan kades, nantinya akan dilanjutkan dengan pengukuhan Badan Pemusyawaratan Desa(BPD), yang masa jabatannya sama dengan kades selama 8 tahun.
“Selain pengukuhan kades, kita juga akan melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD, itu hanya berbeda waktu saja nantinya,” pungkasnya. c-mye