KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dijatuhi sanksi. Tiga orang berupa pemberhentian langsung sebagai ASN alias dipecat. Sedangkan 1 orang disanksi penurunan pangkat.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful usai memimpin apel gabungan, di depan kantor Bupati Katingan, Kamis (20/6) pagi. Alasan pemberhentian terhadap 3 ASN tersebut, lantaran mereka sudah berbulan-bulan lamanya meninggalkan tugas sebagai abdi negara.
Bahkan, sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali. Kemudian, dilakukan pembinaan. Setelah diberikan SP beberapa kali dan pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran.
“Sehubungan dengan itu, sesuai aturan yang berlaku maka diputuskanlah tiga orang ASN tersebut pemberhentian sebagai ASN,” kata Saiful.
Sedangkan penyebab diberikannya sanksi penurunan pangkat terhadap 1 orang ASN lainnya, jelas Saiful, juga melakukan pelanggaran sebagai abdi negara, namun pelanggarannya lebih ringan dari ASN yang 3 orang tersebut.
Tiga orang tersebut melanggar aturan disiplin. Sesuai aturan, yang tidak hadir di kantornya minimal 28 hari. Tapi yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan dan SP serta diberikan pembinaan sedemikian rupa, namun tampaknya masih saja seperti itu. Sehingga diberikanlah sanksi pemberhentian terhadap mereka.
Jika Pemkab Katingan tidak memberikan sanksi terhadap mereka, menurut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini, pimpinannya dianggap melakukan pembiaran.
“Artinya kita dianggap salah atau tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Saiful.
Untu itu, ia meminta kepada seluruh ASN, baik yang ditugaskan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kantor Pemerintah Kecamatan lingkup Pemkab Katingan, agar bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai melakukan pelanggaran dan selalu disiplin menaati aturan yang berlaku,” tegas Saiful. c-dar