11 Kabupaten Belum Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

DIBINCANGI-Kepala DPMD Kalteng H Aryawan saat dibincangi Tabengan, di ruang kerjanya, Senin (34/6). TABENGAN/LIDIAWATI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Aryawan mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di beberapa kabupaten di Kalteng sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.5.5/2625/SJ, tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penambahan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kades untuk melaksanakan visi dan misinya. Aryawan mengatakan, penambahan masa jabatan Kades ini dirancang untuk memperpanjang periode jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kades dalam melaksanakan dan menyelesaikan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan,” ujarnya, kepada Tabengan, Senin (24/6).

Ia mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan diharapkan akan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan visi dan misi kepemimpinan desa.

“Jadi pengukuhan penambahan masa jabatan Kades harus dilakukan maksimal 90 hari kalender setelah undang-undang tersebut disahkan,” ucapnya.

Aryawan mengatakan, pengukuhan ini penting untuk memastikan Kades yang bersangkutan dapat segera melanjutkan tugas-tugasnya tanpa hambatan administratif dan juga agar segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk mempercepat pembangunan di desa masing-masing, memastikan keberlanjutan program serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pengukuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan masing-masing kabupaten dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Beberapa kabupaten yang belum mengukuhkan masa perpanjangan jabatan Kades itu di antaranya, Kabupaten Lamandau 41 desa, Gunung Mas (Gumas) 100 desa, Pulang Pisau (Pulpis) 43 desa, Seruyan 46 desa, Barito Utara (Barut) 81 desa, Barito Selatan (Barsel) 79 desa, Barito Timur (Bartim) 99 desa, Murung Raya (Mura) 62 desa, Kotawaringin Timur (Kotim) 163 desa dan Sukamara 15 desa.

Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 86 desa, belum dikukuhkan karena 23 desa telah melaksanakan pemilihan Kades tahun 2023 lalu dan 63 desa masa jabatannya berakhir di Oktober 2025, sehingga penambahan dilakukan langsung selama 2 tahun.

Sementara Kabupaten Kapuas, 114 desa telah dikukuhkan 19 Juni 2024 lalu dan Kabupaten Kabupaten Katingan, tidak ada penambahan masa jabatan. ldw