BPMP: Penggunaan Dana BOSP Harus Transparan

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalteng Dr Tomy Haridjaya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini,  mengindikasikan adanya potensi tinggi terjadinya penyalahgunaan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bahkan termasuk kategori 3 provinsi tertinggi. Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pentingnya dana BOSP dalam mendukung proses pendidikan di Kalteng.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalteng Dr Tomy Haridjaya mengatakan, fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan BOSP di Kalteng perlu diperkuat. Ini adalah saat yang tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan dana, sehingga dana BOSP dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Tomy menyampaikan, pembinaan dan pengawasan, merupakan 2 pilar utama dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik, termasuk BOSP. Fungsi pembinaan bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, serta peningkatan kapasitas kepada pengelola dana BOSP di satuan pendidikan, agar mampu menjalankan tugas dengan baik dan sesuai peraturan. Sementara itu, fungsi pengawasan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Hasil SPI oleh KPK yang mengindikasikan penyalahgunaan dana BOSP di Kalteng harus dilihat sebagai alarm serius. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dan pengawasan dana, yang seharusnya diisi oleh upaya pembinaan yang kuat,” kata Tomy dalam keterangan resminya, di Palangka Raya, Kamis (20/6).

Tanpa adanya pembinaan yang memadai dan intensif, lanjut Tomy, pengelola dana dapat terjebak dalam praktik-praktik yang tidak transparan dan akuntabel akibat ketidakpatuhan, kekeliruan ataupun karena kurang pahamnya pengelola dana. Baik terkait juknis, maupun prinsip pengelolaan dana BOSP, yang pada akhirnya merugikan peserta didik dan kualitas pendidikan.

Menurut Tomy, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan BOSP di Kalteng. Mulai dari peningkatan kapasitas pengelola dana, seperti pelatihan, bimtek dan workshop, lokakarya.

Kemudian, lanjut Tomy, penerapan sistem pengawasan yang efektif. Pengawasan harus dilakukan secara rutin/berkala, melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat daerah (tim APIP), Disdik, auditor, pengawas sekolah, peran orang tua, dan masyarakat melalui mekanisme partisipatif.

Tidak kalah penting, tambah Tomy, transparansi publik. Pengelolaan dana BOSP harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Rencana, pelaksanaan dan laporan penggunaan dana, dapat disampaikan kepada istansi terkait, orang tua, komite sekolah dan masyarakat.

“Temuan KPK melalui SPI, menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, agar dana BOSP dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah Kalteng. Pembinaan yang tepat dan pengawasan yang efektif, tujuan mulia dari pemberian BOSP, mendukung pendidikan anak-anak kita, dapat tercapai dengan optimal,” tutup Tomy. humasbpmp/ded