KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Apabila lewat dari masa tenggang waktu 21 hari akan dilaksanakannya pelantikan, namun masih ada calon Anggota DPRD terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sanksi tegasnya. Nama yang bersangkutan kemungkinan tidak akan dilibatkan dalam proses pelantikan bersama anggota lain.
Pasalnya, sebagaimana acuan dan kewajiban yang ditetapkan dalam PKPU Pasal 52 tentang Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten sebagaimana Pasal 51, hal ini wajib dilaksanakan dan memberikan tanda terima, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelaporan LHKPN. Kalau tidak, maka nama yang bersangkutan tidak akan muncul dalam daftar calon terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah menegaskan, untuk saat ini dari 40 calon Anggota DPRD Kapuas yang menang di Pileg lalu, semuanya sudah menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN. Tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPK.
“Untuk calon Anggota DPRD terpilih pada Pileg lalu, dari 40 orang, semuanya sudah menyampaikan pelaporan LHKPN, dan saat ini kita tinggal menunggu hasil verifikasi saja dari KPK,” kata Deden saat dibincangi Tabengan, Selasa (25/6). c-yul