Anggaran Pilkada Kalteng Tembus Rp500 Miliar

WAWANCARA-Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Harmain Ibrohim, saat diwawancara, Rabu (26/6). TABENGAN/LIDIA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengungkapkan, anggaran Pilkada serentak 2024 di Kalteng mencapai Rp500 miliar.

“Total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di Kalteng diperkirakan mencapai Rp500 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan ditanggung oleh masing-masing pemerintah daerah,” katanya saat diwawancarai, Rabu (26/6).

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), lanjut Harmain, Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran sekitar Rp87miliar. Sementara untuk Pemilihan Wali Kota dan Bupati, anggaran berasal dari pemerintah daerah masing-masing.

Harmain mengatakan, Pilkada serentak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah, serta memastikan data pemilih yang akurat dan terkini.

Ia menyampaikan, untuk tahapannya KPU juga telah  melantik 7.050 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tanggal 24 Juni 2024. Pelantikan ini menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada yang akan datang.

Disebutkan Harmain, coklit akan berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama satu bulan ke depan, Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi dan memperbarui data pemilih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk siap menerima petugas Pantarlih yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian agar kita mendapatkan data terbaik untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada,” ujarnya.

Setelah tahap coklit selesai, lanjutnya,  KPU akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai langkah awal menuju DPT final. Tahapan berikutnya adalah masa pendaftaran calon kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, yang dijadwalkan mulai pada 27 Agustus 2024.

“Untuk pertama kalinya, pemilihan Pilkada di Indonesia akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengadakan Pilgub, serta wilayah administratif di Jakarta,” sebutnya.

Harmain menuturkan, berbeda dengan sebelumnya yang pemilihannya dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan pada tahun 2015, 2018, dan 2020, kali ini Pilkada serentak akan menyatukan seluruh pemilihan kepala daerah. ldw